BREAKINGNEWS

BPK Ungkap Beban Raksasa di Proyek Smelter Antam: Rp719,9 M Hak PLN Tak Kunjung Diterima

Temuan BPK PT PLN 8
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas kepatuhan pengelolaan pendapatan, biaya, dan investasi dalam penyediaan tenaga listrik tahun 2023 PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), anak perusahaan, dan instansi terkait lainnya di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, dan Maluku - Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VII Tahun 2025 Nomor: 35/T/LHP/DJPKN-VII/PBN.02/07/2025 Tanggal: 29 Juli 2025. (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI — Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali membuka tabir persoalan serius dalam pengelolaan pendapatan, biaya, dan investasi penyediaan tenaga listrik tahun 2023 di PT Perusahaan Listrik Negara. Dalam laporan bernomor 35/T/LHP/DJPKN-VII/PBN.02/07/2025 tertanggal 29 Juli 2025, BPK menegaskan bahwa PLN belum menerima hak pendapatan relokasi pembangkit listrik dan penggantian Komponen C (bahan bakar) minimal sebesar Rp719.901.984.058,00 akibat ketidakpastian jangka waktu pelaksanaan Smelter Feni Halmahera Timur milik PT Antam Tbk.

Temuan ini berakar pada Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBTL) antara PLN dan Antam yang mengatur penyaluran listrik 75 MW untuk kebutuhan Smelter Feronikel Halmahera Timur selama 30 tahun. Namun, sejak tahap perencanaan hingga implementasi, proyek ini diwarnai perubahan skema, ketidakjelasan keberlanjutan proyek, hingga keputusan relokasi pembangkit yang berbiaya tinggi.

BPK mencatat, PLN menempuh opsi relokasi PLTG Jakabaring dan PLTG Batanghari ke Halmahera Timur, meski kajian internal menunjukkan tarif listrik dari relokasi tersebut lebih mahal dibandingkan membangun atau membeli PLTMG baru. Selisih tarif minimal mencapai Rp449,05/kWh, sebuah angka yang secara terang benderang menempatkan efisiensi proyek dalam sorotan.

“Kondisi di atas mengakibatkan Biaya tambahan relokasi Pembangkit Maleo sebagai pembangkit pengganti sementara sebesar Rp17.650.317.855,00 berpotensi memberatkan keuangan PT PLN, Penerimaan dari pembayaran Komponen C (bahan bakar) pembangkit Halmahera Timur tidak dapat segera digunakan untuk membiayai operasional PT PLN; dan Penerimaan biaya relokasi dan biaya preservasi sebesar minimal Rp719.901.984.058,00 tidak dapat segera diterima untuk membiayai operasional PT PLN,” petik laporan BPK sebagaimana dikutip Monitorindonesia.com, Minggu (18/1/2026).

BPK juga secara tegas mengungkap penyebab masalah ini, yakni kurang cermatnya pemantauan proyek oleh Direktur Manajemen Pembangkitan PLN serta Direktur Utama PT PLN Nusantara Power. Di sisi lain, Direksi PLN menyatakan bahwa tagihan Komponen C telah disampaikan rutin kepada Antam, namun sebagian pembayaran masih tertunggak dan menunggu kajian bersama oleh LAPI ITB sebagai dasar addendum PJBTL.

Atas temuan tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan merekomendasikan agar Direktur Utama PLN melakukan kajian mitigasi risiko atas kemungkinan perubahan jangka waktu penyediaan listrik Smelter Antam serta berkoordinasi dengan Direksi Antam untuk segera menyelesaikan seluruh tagihan Komponen C dan biaya relokasi pembangkit. Temuan ini menegaskan satu hal: ketidakpastian proyek dan lemahnya pengawasan berujung pada potensi tekanan serius terhadap keuangan BUMN strategis negara.

Catatan redaksi: Jurnalis Monitorindonesia.com telah mengajukan permohonan resmi atas LHP Badan Pemeriksa Keuangan ini pada Senin (12/1/2026) dan telah disetujui.

Monitorindonesia.com akan terus memantau perkembangan temuan BPK ini dan langkah nyata manajemen PT PLN dalam menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

Dilarang keras menyalin, memodifikasi, produksi ulang, menerbitkan ulang, upload ulang, serta mendistribusikan ulang semua konten Monitorindonedia.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis terlebih dahulu. Semua konten dalam berita Monitorindonesia.com adalah hak milik Monitorindonesia.com dan dilindungi oleh UU Hak Cipta. 

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru