BREAKINGNEWS

Pascabencana, Sertifikat Tanah di Sempadan Sungai Sumatra Bakal Ditinjau Ulang

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid membuka opsi peninjauan ulang sertifikat tanah yang berada di kawasan sempadan sungai di wilayah Sumatra. Langkah ini dipertimbangkan menyusul temuan banyaknya bangunan yang berdiri di zona terlarang dan dinilai berkontribusi terhadap meningkatnya risiko banjir di sejumlah daerah.

Nusron menegaskan, keberadaan bangunan di sempadan sungai bukan sekadar persoalan pelanggaran tata ruang. Menurutnya, masalah tersebut juga berkaitan erat dengan aspek kepemilikan hak atas tanah.

Sejumlah bangunan diduga berdiri di kawasan yang semestinya bebas dari pembangunan. Bahkan, sebagian di antaranya telah mengantongi sertifikat.

"Tadi disampaikan banyaknya bangunan di sempadan sungai misal, yang itu juga menjadi pemicu banjir. Ini adalah perlu ada penegakan disiplin dan penertiban dan pengendalian tata ruang," kata Nusron dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).

Nusron menyatakan, kini pemerintah menelusuri legalitas sertifikat tanah di kawasan sempadan sungai. Penelusuran difokuskan pada waktu penerbitan sertifikat, apakah terbit sebelum atau setelah aturan tentang kesungaian dan sempadan sungai diberlakukan.

Aturan tersebut melarang pembangunan bangunan permanen di kawasan sempadan sungai demi menjaga fungsi aliran dan daerah resapan air.

Jika sertifikat diterbitkan setelah larangan berlaku dan berada di zona terlarang, Nusron menyatakan hak atas tanah tersebut akan ditinjau ulang. Konsekuensinya, bangunan yang berdiri di atasnya juga harus dibongkar sebagai bagian dari penegakan tata ruang.

"Kalau terbitnya hak atas tanah setelah terbit PP (peraturan pemerintah) tentang sungai maupun terbit permen (peraturan mengeri) tentang sempadan sungai tadi dan itu ada daerah terlarang maka mau tidak mau hak atas tanahnya harus kita tinjau ulang. Dan kalau hak atas tanahnya ditinjau ulang maka bangunannya pun harus dirobohkan," jelas Nusron.

Meski demikian, Nusron mengakui upaya penertiban berpotensi memunculkan dampak sosial di daerah. Pemerintah, kata dia, harus memperhitungkan konsekuensi yang timbul, terutama jika bangunan yang berdiri di sempadan sungai ditempati masyarakat berpenghasilan rendah.

"Nah, kalau merobohkan bangunan nanti jadi isu tersendiri terutama isu di daerah tentang masalah kalau itu ternyata orang miskin, ternyata orang enggak mampu bangunannya dirobohkan meskipun di pinggir sungai akan menjadi isu tersendiri," tuturnya.

Nusron menegaskan, peninjauan ulang sertifikat tanah di kawasan sempadan sungai merupakan bagian dari evaluasi menyeluruh tata ruang di Pulau Sumatra pascabencana.

Melalui langkah tersebut, pemerintah pusat dan daerah akan menata kembali kawasan sungai, termasuk meninjau sistem perizinan serta pengawasan bangunan, guna mengembalikan fungsi sempadan sungai dan menekan potensi terjadinya banjir.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

Pascabencana, Sertifikat Tanah di Sempadan Sungai Sumatra Bakal Ditinjau Ulang | Monitor Indonesia