Izin Usaha Dicabut, Saham Disuspensi: Nasib Toba Pulp di Ujung Tanduk

Jakarta, MI - PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) kembali menjadi sorotan. Emiten kehutanan ini masuk dalam daftar 28 perusahaan yang izinnya dicabut pemerintah, menyusul dihentikannya operasional perusahaan.
Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) sudah lebih dulu menghentikan sementara perdagangan saham INRU. Suspensi tersebut berlaku sejak 17 Desember 2025 dan hingga kini belum dicabut.
Akibat suspensi ini, sebanyak 73.974.891 saham atau sekitar 5,32% saham publik yang tertahan.
Mengacu pada data RTI Business, harga terakhir saham INRU tercatat di level Rp590 per lembar. Jika dihitung, nilai saham publik yang saat ini tertahan mencapai sekitar Rp43,6 miliar.
Kinerja saham Toba Pulp Lestari mulai tertekan sejak perusahaan dikaitkan dengan isu bencana ekologi di Sumatera. Tekanan tersebut tercermin dari kinerja harga saham dalam tiga bulan terakhir yang melemah hingga 19,73%.
Meski demikian, manajemen Toba Pulp Lestari membantah tudingan tersebut. Dalam keterbukaan informasi, perseroan menegaskan bahwa seluruh kegiatan operasional dijalankan dengan izin yang sah.
Perusahaan juga menyatakan seluruh bahan baku kayu berasal dari pemanfaatan hutan tanaman dalam areal PBPH perusahaan. Namun demikian, pencabutan izin usaha dinilai berpotensi memengaruhi keberlanjungan operasional perusahaan.
"Oleh karena itu, ketika pencabutan izin PBPH tersebut benar-benar diberlakukan secara efektif, kondisi tersebut berpotensi berdampak langsung terhadap pasokan bahan baku dan kelangsungan kegiatan operasional industri Perseroan," tulis Manajemen Toba Pulp Lestari, dikutip dari Keterbukaan Informasi, Rabu (21/1/2026).
Topik:
