BREAKINGNEWS

Piutang PT Angkasa Pura I: Rp422,9 Miliar Mengendap, Denda Rp771 Juta Tak Dipungut

LHP BPK PT Angkasa Pura I 2
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 57/LHP/XX/11/2024 tertanggal 18 November 2024 (Foto: Dok MI)

Jakarta – Laporan resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali membuka tabir lemahnya tata kelola keuangan di tubuh BUMN bandara. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 57/LHP/XX/11/2024 tertanggal 18 November 2024, BPK menyoroti kebijakan kerja sama mitra dan penagihan piutang PT Angkasa Pura I (PT AP I) yang dinilai tidak sesuai ketentuan, dengan nilai piutang bermasalah mencapai Rp422.917.803.477,00.

Sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Sabtu (24/1/2026), BPK mengungkap bahwa PT AP I dalam Laporan Keuangan Konsolidasian Tahun 2022 (audited) mencatat piutang usaha sebesar Rp540.807.889.000 pada 2022 dan Rp524.383.445.000 pada 2021. Piutang tersebut berasal dari pihak berelasi dan pihak ketiga, baik dalam kategori aset lancar maupun tidak lancar.

Namun hasil pemeriksaan BPK menunjukkan masalah serius. Salah satu temuan utama adalah ketidakkonsistenan PT AP I dalam menerapkan sanksi kepada mitra yang tidak memenuhi kewajiban kontraktualnya. Padahal, dalam Keputusan Direksi PT AP I Nomor KEP.77/KU.19/2015 telah diatur secara rinci mekanisme denda, pencairan jaminan pembayaran, hingga penerbitan Surat Peringatan dan penyegelan tempat usaha.

Ironisnya, pengaturan denda tersebut justru dicabut melalui Keputusan Direksi Nomor KEP.74/KU.19/2016 terhitung sejak 1 Mei 2016. Berdasarkan keterangan Treasury dan Account Receivable Senior Manager, PT AP I tidak lagi mengenakan denda atas keterlambatan pembayaran mitra setelah aturan tersebut dicabut.

Dampaknya terlihat jelas pada umur piutang. Per 30 November 2023, piutang PT AP I yang telah melewati jatuh tempo di atas 12 bulan tercatat mencapai Rp422.917.803.477,00. Angka ini menandakan keterlambatan pembayaran kewajiban mitra yang berlangsung lama tanpa sanksi tegas.

Tak hanya itu, BPK juga menemukan bahwa pengaturan jaminan pembayaran (security deposit) dalam kerja sama aeronautika dan non-aeronautika belum sepenuhnya mengamankan kepentingan pendapatan perusahaan. Dari total 3.315 perjanjian kerja sama pada 2021–2022, hanya 825 perjanjian yang memiliki data security deposit, sementara 2.310 perjanjian lainnya tidak memiliki data jaminan pembayaran.

Temuan paling mencolok lainnya adalah soal denda yang berlaku namun tidak dikenakan. BPK mencatat nilai denda keterlambatan sebesar Rp771.567.532,68 yang tidak ditagihkan, dengan nilai pokok piutang Rp5.838.084.427,00 dari lima mitra di sepuluh cabang PT AP I. Bahkan, nilai induk pokok piutang yang seharusnya dikenakan denda tercatat mencapai Rp9.125.035.294,00 atas 26 mitra.

“Permasalahan tersebut mengakibatkan PT AP I tidak dapat segera memperoleh pendapatan atas piutang kepada mitra. PT AP I berpotensi kehilangan pendapatan yang berasal dari denda keterlambatan sebesar Rp771.567.532,68,” petik laporan BPK.

BPK menyimpulkan, persoalan ini disebabkan oleh Direksi PT AP I yang tidak menetapkan ketentuan penagihan dan sanksi sesuai kondisi lapangan, serta VP Finance yang kurang cermat dalam menerapkan denda saat ketentuan masih berlaku.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar Komisaris PT AP I meningkatkan pengawasan terhadap Direksi, dan Direksi PT AP I segera menyusun aturan internal terkait denda, sanksi, jaminan pelaksanaan, serta tata cara penagihan piutang. Selain itu, VP Finance diminta menagih piutang macet dan menghitung ulang denda keterlambatan sesuai masa berlakunya keputusan direksi.

Laporan ini kembali menegaskan bahwa ketiadaan ketegasan sanksi dan lemahnya pengamanan pendapatan berpotensi merugikan keuangan perusahaan negara, sekaligus membuka ruang pembiaran piutang mengendap bertahun-tahun tanpa kepastian.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru