Rp1,15 T Dana Klaim Tersandera, Jasindo–Askrindo Kehilangan Ratusan Miliar

Jakarta, MI – Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menguliti masalah serius di tubuh holding asuransi pelat merah Indonesia Financial Group (IFG). Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas kinerja periode 2022–Semester I 2024 yang terbit pada 2 September 2025, BPK menemukan potensi klaim tak tertagih hingga ratusan miliar rupiah di anak usaha seperti PT Jasindo dan PT Askrindo.
Angkanya bikin geleng kepala. Di Jasindo saja, claim recovery subrogasi Rp59,64 miliar dan piutang reasuransi/koasuransi Rp67,53 miliar berpotensi tidak terbayar.
Lebih parah lagi, ada piutang claim recovery reasuransi dan koasuransi berumur lebih dari dua tahun tembus Rp1,15 triliun yang penagihannya amburadul.
"Hal tersebut mengakibatkan PT Jasindo kehilangan kesempatan memperoleh pendapatan dari claim recovery subrogasi sebesar Rp59.641.966.209,00; Tidak dapat segera memanfaatkan pendapatan dari claim recovery reasuransi/koasuransi sebesar Rp1.154.216.662.965,52, di antaranya sebesar Rp67.531.047.260,06 kehilangan kesempatan memperoleh pendapatan yang terdiri atas piutang yang ditolak reasuradur/koasuradur sebesar Rp11.551.981.093,07 dan dari perusahaan yang telah pailit sebesar Rp55.979.066.169,99; Ketidakakuratan pengambilan keputusan atas saldo piutang lain-lain yang belum teridentifikasi; Kinerja Group Pengendalian Piutang tidak terukur karena SOP yang belum sesuai dengan struktur organisasi; dan PT Askrindo kehilangan pendapatan dari klaim yang ditolak oleh reasuradur sebesar Rp94.782.456.901,38," petik laporan BPK sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com, Minggu (1/2/2026).

BPK menilai pengelolaan piutang di Jasindo jauh dari kata sehat. Target penerimaan subrogasi tak tercapai, dokumen penagihan berantakan, rekonsiliasi semrawut, sampai ada tagihan ke perusahaan reasuradur yang sudah pailit. Bahkan selisih pencatatan piutang dengan mitra reasuransi dan koasuransi mencapai hampir Rp489 miliar akibat rekonsiliasi yang tak tertib.
Masalahnya bukan cuma administrasi. Dari 158 principal penjaminan, 75 di antaranya berpotensi tak tertagih dengan total nilai sekitar Rp599,6 miliar. Ada yang pailit, PKPU, terseret perkara hukum, sampai keberadaannya tak diketahui. Artinya, peluang uang kembali makin tipis.
BPK juga menyoroti lemahnya manajemen risiko. Tidak ada pengaturan jelas soal batas waktu pelunasan dalam klausul reasuransi/koasuransi, monitoring penagihan tak menyeluruh, dan digitalisasi dokumen penagihan belum tuntas. Dampaknya jelas: potensi pendapatan hilang, arus kas terganggu, dan kualitas laporan keuangan diragukan.
Di kubu Askrindo, ceritanya tak kalah bikin dahi berkerut. Sebanyak Rp94,78 miliar klaim reasuransi ditolak reasuradur atas 734 klaim. Penyebabnya klasik tapi fatal: perbedaan syarat polis dengan perjanjian reasuransi, premi reasuransi telat dibayar, dan klaim telat diajukan hingga kedaluwarsa.
BPK menemukan pembayaran premi reasuransi oleh Askrindo bisa molor tiga bulan sampai dua tahun. Kantor cabang juga telat melaporkan notifikasi kerugian, bikin pengajuan klaim ke reasuradur lewat dari batas waktu. Ini bukan sekadar kelalaian teknis — ini kegagalan sistemik dalam pengendalian risiko.
Tanggung jawabnya menyebar dari level komisaris, direksi, sampai pejabat teknis. Di Jasindo, BPK menilai Dewan Komisaris kurang tajam mengawasi, Direksi kurang cermat membuat kebijakan, hingga unit pengendalian piutang tak optimal menjalankan manajemen risiko. Di Askrindo, kelalaian terjadi dalam akseptasi polis, pengelolaan reasuransi, sampai pembayaran premi.
Dampaknya nyata: kesempatan memperoleh pendapatan puluhan hingga ratusan miliar melayang, piutang menumpuk tanpa kepastian, dan tata kelola keuangan perusahaan BUMN asuransi dipertanyakan.
Manajemen Jasindo dan Askrindo menyatakan sepakat dengan temuan BPK dan berjanji melakukan perbaikan. Tapi dengan angka sebesar ini, publik wajar bertanya: kenapa baru beres setelah diaudit?
BPK sudah memberi daftar panjang rekomendasi, mulai dari perbaikan SOP, penguatan pengawasan komisaris, pengetatan manajemen risiko, sampai pembenahan sistem IT dan disiplin pembayaran premi reasuransi. Sekarang bola ada di tangan manajemen IFG dan anak usahanya: berbenah sungguhan atau temuan ini cuma jadi dokumen formal tahunan.
Karena kalau dibiarkan, yang bocor bukan cuma klaim — kepercayaan publik juga ikut hanyut.
Topik:
