BREN Siapkan Buyback Saham hingga Rp2 Triliun untuk Jaga Stabilitas Pasar

Jakarta, MI - PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) berencana melakukan pembelian kembali (buyback) saham dengan dana maksimal Rp2 triliun. Dana tersebut sepenuhnya berasal dari kas internal perusahaan.
Berdasarkan keterbukaan informasi yang dirilis perseroan pada Rabu (4/2/2026), disebutkan bahwa periode buyback akan berlangsung selama tiga bulan, mulai 4 Februari hingga 3 Mei 2026.
"Langkah ini diambil sebagai strategi perseroan untuk menjaga kinerja saham dan stabilitas pasar di tengah kondisi pasar modal yang masih bergejolak," tulis Manajemen BREN seperti dikutip dari BEI.
Manajemen BREN menjelaskan, dana Rp2 triliun yang disiapkan berasal dari kelebihan kas perusahaan dan tidak akan mengganggu kegiatan operasional. Perusahaan juga memastikan kecukupan modal kerja serta arus kas tetap terjaga setelah pelaksanaan buyback.
"Dana yang secara bertahap akan disisihkan untuk buyback saham maksimal sebesar Rp2 triliun," ungkap Manajemen BREN.
Buyback saham akan dilakukan melalui perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan menunjuk PT BNI Sekuritas sebagai perantara. Selama periode buyback, tidak ada pembatasan jumlah pembelian saham per hari.
Manajemen BREN menyatakan, aksi buyback ini tidak akan memberikan dampak negatif yang signifikan terhadap kinerja operasional maupun pendapatan perseroan.
Struktur permodalan dan likuiditas BREN dinilai tetap kuat untuk mendukung kegiatan usaha ke depan.
Terkait harga pembelian, manajemen BREN akan melakukan buyback pada level harga yang dianggap wajar dengan tetap mematuhi ketentuan peraturan yang berlaku.
Buyback saham ini diharapkan memberikan fleksibilitas bagi perusahaan dalam mengelola struktur permodalan secara lebih efisien. Setiap saham yang dibeli kembali akan dicatat sebagai saham treasuri.
Sesuai aturan, manajemen BREN wajib mengalihkan kembali saham tersebut paling lambat tiga tahun setelah periode buyback berakhir, baik melalui penjualan di bursa, pengurangan modal, program kepemilikan saham, maupun mekanisme lain sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Topik:
