BREAKINGNEWS

Hasil Audit Tambang Emas Martabe Diumumkan Pekan Depan

Tambang Emas Martabe di Batang Toru
Tambang Emas Martabe di Batang Toru (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan hasil audit lingkungan terkait pencabutan kontrak karya (KK) PT Agincourt Resources (PTAR) di tambang emas Martabe akan diumumkan dalam waktu dekat.

Audit tersebut dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dan menjadi penentu arah kebijakan pemerintah terhadap kelanjutan operasi tambang emas Martabe.

“Minggu depan, insyallah minggu depan,” ujar Bahlil di sela kegiatan Indonesia Economic Outlook 2026, Jumat (13/2/2026).

Ia menegaskan, hingga kini pemerintah masih mengkaji hasil audit lingkungan khusus terkait analisis dampak lingkungan (Amdal), izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH), dan KK afiliasi binis Grup Astra tersebut.

Bahlil menyampaikan, apabila hasil audit tidak menemukan pelanggaran yang signifikan, maka pemerintah akan mengembalikan izin tambang PTAR.

“Kasih kami waktu 1—2 hari ini, kalau sudah clear, kami akan umumkan. Kalau memang ada masalah, harus ada sanksi. Akan tetapi, kalau tidak ada masalah, jangan juga kita memberikan sanksi kepada yang tidak berhak mendapat sanksi,” katanya. 

Dalam sepekan terakhir, sikap pemerintah tampak melunak terkait dengan rencana pencabutan KK afiliasi binis Grup Astra itu usai audit lingkungan yang dikerjakan Satgas PKH.

Sebelumnya, Satgas PKH sempat menuding Agincourt turut berkontribusi terhadap memburuknya dampak Siklon Senyar yang melanda Sumatra Utara pada November tahun lalu, yang berujung pada bencana banjir dan tanah longsor.

Pemerintah juga sempat menggulirkan opsi untuk mengalihkan KK Agincourt kepada BUMN yang baru dibentuk, PT Perusahaan Mineral Nasional (Perminas).

Di sisi lain, PT United Tractors Tbk. (UNTR) menyatakan bahwa PTAR belum memperoleh pemberitahuan resmi dari pemerintah terkait wacana pengalihan pengelolaan tambang emas Martabe kepada Perminas.

Sekretaris Perusahaan UNTR Ari Setiyawan menyatakan Agincourt memang benar telah digugat oleh KLH dengan nilai gugatan Rp200,99 miliar terkait dengan kerusakan lingkungan di wilayah Sumatra.

Namun demikian, hingga saat ini manajemen Agincourt mengaku belum menerima informasi resmi apa pun mengenai rencana pemerintah untuk mengalihkan izin usaha tambang emas Martabe ke Perminas.

“Perseroan tidak dalam kapasitas untuk memberikan komentar mengenai rencana Perminas. Berdasarkan informasi yang kami terima dari PTAR, PTAR belum mendapatkan informasi mengenai wacana peralihan tambang Martabe ke Perminas,” kata Ari dalam keterbukaan informasi, baru-baru ini.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

Hasil Audit Tambang Emas Martabe Diumumkan Pekan Depan | Monitor Indonesia