Jakarta, MI - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN/PNS), termasuk TNI/Polri, pensiunan, dan penerima pensiun, masih menunggu arahan dari Presiden RI Prabowo Subianto.
Asal tahu saja, total penerima THR tahun ini diperkirakan mencapai sekitar 10,5 juta orang.
Purbaya menjelaskan, aturan pencairan THR saat ini masih dalam tahap finalisasi. Pengumuman resmi terkait waktu dan mekanisme pencairan nantinya akan disampaikan langsung oleh Presiden.
"Aturannya sedang diproses dan akan segera keluar. Namun, pengumumannya bukan dari kami, melainkan oleh Presiden," ujar dia di Jakarta, Senin (23/2/2026).
Meski belum diumumkan, pemerintah memastikan anggaran THR sebesar Rp55 triliun telah disiapkan untuk ASN, TNI, dan Polri.
“Begitu Presiden kembali, kemungkinan akan langsung diumumkan. Yang jelas, dananya sudah siap,” tambahnya.
Mengacu pada pola tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR biasanya dilakukan paling cepat 15 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri. Pemerintah menargetkan pembayaran dapat dimulai pada awal Ramadan, sekitar 11–15 Maret 2026.
Untuk tahun anggaran berjalan, pencairan THR tetap menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) terbaru sebagai payung hukum.
Secara umum, THR ASN wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran agar dana dapat dimanfaatkan sebelum puncak perayaan Hari Raya.

