DJP Luncurkan Coretax Form untuk Pelaporan SPT Tahunan Nihil Orang Pribadi

Jakarta, MI - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menghadirkan Coretax Form sebagai fasilitas baru untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi dengan status nihil.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa Coretax Form disediakan untuk mendukung pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi melalui sistem Coretax DJP.
"Coretax Form menjadi sarana pelaporan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dengan status SPT Tahunan nihil," kata dia dalam keterangan resminya, Rabu (25/2/2026).
Coretax Form merupakan formulir elektronik yang tersedia di sistem Coretax DJP dan digunakan Wajib Pajak untuk mengisi serta menyampaikan SPT Tahunan secara online.
Fasilitas ini diharapkan memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus memastikan data SPT tercatat langsung di sistem DJP.
Namun demikian, tidak semua wajib pajak dapat menggunakan Coretax Form. Fasilitas ini hanya diperuntukkan bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria berikut:
- Wajib Pajak Orang Pribadi
- Memiliki penghasilan dari pekerjaan, usaha, dan/atau pekerjaan bebas
- Menyampaikan SPT Tahunan dengan status nihil
- Tidak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto
Untuk mengakses Coretax Form, bilang Inge, wajib pajak perlu login ke akun Coretax DJP melalui laman resmi coretaxdjp.pajak.go.id, kemudian memilih menu Surat Pemberitahuan (SPT) dan klik Coretax Form.
Agar formulir dapat dibuka dan diisi, Wajib Pajak diwajibkan menginstal Adobe Acrobat Reader minimal versi DC 20 atau versi yang lebih baru. Panduan lengkap tata cara pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi status nihil melalui Coretax Form dapat diakses melalui tautan resmi DJP.
Inge juga mengingatkan masyarakat untuk mengakses layanan Coretax hanya melalui situs resmi DJP dan tetap waspada terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan DJP.
“Jika membutuhkan bantuan, Wajib Pajak dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 atau mendatangi Kantor Pajak terdekat,” tutup Inge.
Topik:
