BREAKINGNEWS

Menaker Terbitkan Aturan THR Penuh dan BHR Ojol Minimal 25 Persen

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli (Foto: Dok Kemnaker)

Jakarta, MI - Menjelang Idul Fitri 1447 H/2026, pemerintah menegaskan penguatan perlindungan para pekerja. Melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), dua surat edaran resmi diterbitkan untuk memastikan pekerja menerima haknya sekaligus menjaga hubungan industrial tetap kondusif.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan regulasi ini menjadi langkah konkret pemerintah agar momentum Lebaran tidak diwarnai persoalan ketenagakerjaan, khususnya terkait Tunjangan Hari Raya (THR).

Surat edaran pertama bernomor M/3/HK.04.00/III/2026 secara khusus mengatur pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan. Edaran ini ditujukan kepada seluruh gubernur di Indonesia untuk diteruskan pengawasannya di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Ia menegaskan bahwa pemberian THR mengacu pada Pemerintah Indonesia melalui PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan.

Beberapa poin utama yang ditekankan adalah THR wajib diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan secara terus menerus, baik yang berstatus PKWT maupun PKWTT.

Kemudian, THR wajib dibayarkan penuh dan tidak boleh dicicil, pembayaran dilakukan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan, dengan imbauan agar perusahaan membayarkan lebih awal.

Untuk memastikan aturan dipatuhi, Kemeneaker meminta gubernur membentuk Posko Satuan Tugas (Satgas) THR Keagamaan 2026 di setiap daerah. Posko ini berfungsi sebagai pusat konsultasi, pengaduan, dan penegakan hukum, serta terintegrasi dengan laman resmi posko.thr.go.id.

“Kami ingin memastikan pelaksanaan THR berjalan sesuai ketentuan dan apabila ada keluhan dapat segera ditindaklanjuti,” kata Yassierli di Jakarta, Selasa (2/3/2026).

Tak hanya THR bagi pekerja formal, pemerintah juga menerbitkan Surat Edaran Nomor Nomor M/4/HK.04.00/III/2026, tentang pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan bagi pengemudi dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi.

Edaran ini ditujukan kepada para gubernur dan pimpinan perusahaan aplikasi di seluruh Indonesia sebagai bentuk kepedulian terhadap pengemudi dan kurir online.

Dalam aturan BHR tersebut, ada sejumlah poin penting yang ditegaskan. BHR diberikan kepada pengemudi dan kurir yang terdaftar resmi dan aktif dalam 12 bulan terakhir.

Besaran BHR dalam bentuk uang tunai minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir. Perusahaan aplikasi wajib transparan dalam perhitungan BHR.

Pembayaran dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari raya, dengan imbauan untuk membayar lebih awal. Menaker menegaskan bahwa pemberian BHR tidak boleh mengurangi hak kesejahteraan lain yang telah diberikan perusahaan kepada mitra pengemudi dan kurir.

“Kami mengimbau perusahaan aplikasi untuk menunjukkan komitmen nyata kepada para mitranya dalam menyambut Hari Raya Keagamaan,” tegasnya.

Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan meminta gubernur menginstruksikan dinas ketenagakerjaan di daerah untuk aktif mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

Menaker Terbitkan Aturan THR Penuh dan BHR Ojol Minimal 25 Persen | Monitor Indonesia