Jakarta, MI - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengaku telah mencabut status keanggotaan bursa PT HSBC Sekuritas Indonesia. Keputusan tersebut diumumkan pada Jumat (6/3/2026).
Dalam pengumuman resminya, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy menyatakan pencabutan dilakukan efektif per 6 Maret 2026 melalui pencabutan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) milik HSBC Sekuritas Indonesia.
"Dengan ini diumumkan bahwa terhitung sejak 6 Maret 2026, Direksi PT Bursa Efek Indonesia mencabut Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) PT HSBC Sekuritas Indonesia," kata Irvan dikutip dalam pengumuman resmi BEI, Jakarta, Jumat (6/3/2026).
SPAB yang dicabut memiliki nomor SPAB-148/JATS/BEJ-I.1/V/1995 yang diterbitkan pada 22 Mei 1995. HSBC Sekuritas sebelumnya terdaftar sebagai anggota bursa dengan nomor registrasi 14 dan kode anggota bursa GW.
Irvan menjelaskan secara gamblang bahwa pencabutan ini dilakukan setelah adanya suspensi terhadap aktivitas perusahaan, serta berdasarkan permohonan resmi dari HSBC Sekuritas Indonesia untuk mencabut keanggotaannya di bursa.
Menurut dia, keputusan tersebut merujuk pada Peraturan Bursa Nomor III-G tentang Suspensi dan Pencabutan Persetujuan Keanggotaan Bursa, khususnya ketentuan III.1.1 yang mengatur prosedur pencabutan keanggotaan.
Asal tahu saja, BEI telah lebih dulu menangguhkan (suspensi) aktivitas perdagangan efek HSBC Sekuritas Indonesia sejak 15 Januari 2026. Suspensi itu membuat perusahaan tidak dapat melakukan aktivitas perdagangan di bursa hingga pemberitahuan lebih lanjut.
Pada Oktober 2014, HSBC Sekuritas Indonesia juga sempat dikenai suspensi oleh BEI, karena belum memenuhi sejumlah kewajiban sebagai anggota bursa. Kewajiban tersebut meliputi fungsi penting seperti pemasaran, manajemen risiko, pembukuan, kustodian, teknologi informasi, dan kepatuhan.
Suspensi pada saat itu akhirnya dicabut pada April 2015 setelah perusahaan dinyatakan telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan BEI, sehingga aktivitas perdagangan efeknya kembali berjalan normal.

