BREAKINGNEWS

OJK Proyeksikan Kredit UMKM Tumbuh 7-9% pada 2026, Ditopang Optimisme Ekonomi

UMKM
Ilustrasi produk UMKM. (Foto: Dok Istimewa)

Jakarta, MI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan penyaluran kredit kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pada 2026 akan tumbuh 7-9% secara tahunan atau year on year (yoy). Pertumbuhan ini didorong oleh meningkatnya kepercayaan konsumen, prospek ekonomi nasional yang positif, serta penguatan kebijakan pembiayaan UMKM yang terus didorong oleh OJK bersama pemerintah.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan perluasan akses pembiayaan bagi UMKM akan menjadi salah satu pilar penting dalam menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Menurutnya, meskipun penyaluran kredit UMKM pada Januari 2026 tercatat sebesar Rp1.482,9 triliun atau sekitar 17,33% dari total kredit perbankan, pertumbuhannya mengalami moderasi sebesar 0,53% yoy. Namun demikian, fundamental sektor UMKM dinilai masih cukup kuat.

Dian menjelaskan, perlambatan pertumbuhan kredit UMKM tersebut dipengaruhi oleh dinamika perekonomian global dan domestik, serta proses pemulihan sektor UMKM pascapandemi yang relatif lebih lambat dibandingkan sektor korporasi.

Meski menghadapi tantangan jangka pendek, industri perbankan tetap optimistis kredit UMKM akan tumbuh pada 2026. Optimisme ini didukung oleh meningkatnya kepercayaan konsumen. OJK mencatat Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) pada awal 2026 berada di level 127, sementara Indeks Kondisi Ekonomi Saat Ini tercatat 109,75, yang menunjukkan tren positif dalam setahun terakhir.

Selain itu, momentum Hari Raya Idulfitri juga diperkirakan akan memberikan dorongan terhadap aktivitas ekonomi pada kuartal I-2026. Lonjakan konsumsi rumah tangga selama periode tersebut berpotensi meningkatkan kebutuhan pembiayaan, khususnya kredit modal kerja bagi pelaku UMKM.

Untuk memperluas akses pembiayaan, OJK juga telah menerbitkan POJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM. Regulasi ini mewajibkan bank dan lembaga keuangan non-bank menerapkan prinsip pembiayaan yang mudah, cepat, tepat, murah, dan inklusif, sekaligus menyediakan skema pembiayaan khusus bagi UMKM.

Selain itu, OJK juga membentuk Departemen Pengaturan dan Pengembangan UMKM dan Keuangan Syariah sebagai bentuk komitmen institusi dalam mendukung pengembangan sektor UMKM. Upaya tersebut dilakukan melalui pengembangan model bisnis pembiayaan, optimalisasi penggunaan credit scoring, serta pemetaan segmen dan profil UMKM.

"Saat ini OJK terus berkoordinasi dengan industri perbankan terkait implementasi POJK UMKM dalam rencana bisnis bank,” kata Dian dalam keterangan resminya, Rabu (11/2/2026).

OJK juga mendukung berbagai program pemerintah, termasuk target penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada 2026 yang mencapai Rp308,41 triliun. Dukungan tersebut dilakukan melalui keterlibatan dalam penyusunan regulasi KUR serta pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan penyalur, termasuk lembaga penjaminan dan asuransi kredit.

Ke depan, Dian menilai pengembangan UMKM juga membutuhkan ekosistem yang lebih kuat. Hal ini mencakup penguatan kewirausahaan, program pendampingan, pembukaan akses pasar melalui offtaker, serta identifikasi sektor-sektor UMKM yang memiliki potensi berkembang lebih besar.

OJK juga akan terus memperkuat koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait guna memastikan sinergi program dalam mendukung pengembangan UMKM secara berkelanjutan.

Dengan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2025 mencapai 5,11% serta target pertumbuhan 6% pada 2026, OJK menilai sektor UMKM memiliki prospek yang cerah untuk terus berkembang dan memberikan kontribusi yang lebih besar bagi perekonomian nasional.

Topik:

Dian Ihsan

Penulis

Video Terbaru