Bareskrim Sita Aset PT DSI Rp300 Miliar dalam Kasus Dugaan Penipuan

Jakarta, MI - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita sejumlah aset dengan nilai estimasi mencapai Rp300 miliar dalam penyidikan kasus dugaan penipuan dan pencucian uang yang melibatkan platform peer-to-peer lending PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI).
Penyitaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan aset (asset recovery) guna mengembalikan kerugian para korban atau pemberi pinjaman (lender) yang terdampak sejak 2018 hingga 2025.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, mengatakan tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap berbagai jenis aset yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Upaya paksa penyitaan yang telah dilakukan oleh tim penyidik meliputi aset bergerak maupun tidak bergerak, termasuk aset piutang dan uang tunai,” ujar Ade Safri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Aset yang disita penyidik tersebut, antara lain:
- Properti dan Lahan: Kantor PT DSI di Prosperity Tower (Unit A, B, J) SCBD Jakarta Selatan, ruko di Buncit, lahan 11.576 meter persegi di Bekasi, lahan 5,3 Ha di Kota Bandung (status quo), dan lahan 5.480 meter persegi di Deli Serdang
- Aset Piutang: Sebanyak 683 sertifikat tanah berstatus SHM/SHGB
- Uang Tunai dan Rekening: Pemblokiran 31 rekening senilai Rp4 miliar, uang tunai Rp2,15 miliar, serta pemblokiran 13 rekening deposito senilai Rp18,8 miliar
- Kendaraan: 1 unit mobil operasional dan 2 unit sepeda motor operasional.
Menurut Ade Safri, total estimasi nilai seluruh aset yang berhasil diamankan sementara ini mencapai sekitar Rp300 miliar.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni TA selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham, MY yang merupakan mantan direktur dan pemegang saham, serta ARL sebagai komisaris sekaligus pemegang saham.
Saat ini, berkas perkara ketiga tersangka tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Tahap I) pada hari ini.
Penyidik menduga para tersangka menjalankan modus dengan menggunakan proyek fiktif dari data peminjam (borrower) yang sudah ada. Proyek tersebut kemudian ditawarkan kepada masyarakat melalui platform p2p lending untuk menarik pendanaan.
Namun, dana yang terkumpul dari para investor diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya, sehingga menimbulkan kerugian bagi para lender.
Topik:
