Satgas PKH Segel 1.601 Hektare Lahan Anak Usaha Agung Sedayu Group

Jakarta, MI - Pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengambil langkah tegas dengan menyegel dan mengambil alih kembali kawasan Hutan Lindung Paku Haji di Tangerang, Jumat (13/3/2026). Kawasan seluas 1.601 hektare (Ha) yang sebelumnya dikuasai PT Mutiara Intan Permai, anak usaha dari Agung Sedayu Group—kini berada di bawah penguasaan negara.
"Kawasan Hutan Lindung 1.601 hektare resmi kembali ke tangan negara untuk dievaluasi," tulis Satgas PKH melalui unggahan Instagram resmi, dikutip Senin (16/3/2025).
Sebelumnya, melalui PT Mutiara Intan Permai, area tersebut direncanakan akan dikembangkan menjadi Tropical Coastland, kawasan wisata pesisir berbasis konsep ekowisata yang masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) milik pengembang PIK 2.
Proyek Tropical Coastland diketahui dicoret Presiden Prabowo Subianto setelah pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proyek tersebut.
Hasil evaluasi menemukan sejumlah persoalan, mulai dari status pertanahan, potensi konflik sosial, sebagian area masuk hutan lindung, dan ketidaklengkapan dokumen tata ruang (RDTR). Pencoretan proyek itu kemudian dipertegas melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak 24 September 2025.
Satgas PKH sendiri merupakan tim gabungan lintas kementerian dan lembaga yang dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Tim ini bertugas melakukan penertiban, audit, serta pengambilalihan kawasan hutan yang digunakan secara tidak sah.
"Masyarakat juga diimbau untuk tidak melakukan transaksi bisnis di atas tanah yang telah dirampas ini," tulis Satgas PKH.
Topik:
