Jelang Lebaran 2026, Tarif Listrik Dipastikan Tidak Naik

Jakarta, MI - Pemerintah memastikan tarif listrik tidak akan mengalami kenaikan pada kuartal II-2026 (April-Juni). Kebijakan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat, khususnya menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 H.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan keputusan ini telah mempertimbangkan kondisi ekonomi serta berbagai indikator makro.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno menyampaikan masyarakat tidak perlu khawatir karena tarif listrik tetap stabil selama periode tersebut.
"Penetapan tarif ini dilakukan setelah mempertimbangkan sejumlah faktor ekonomi, sekaligus sebagai langkah menjaga daya beli dan stabilitas ekonomi nasional di tengah ketidakpastian global," kata dia dalam keterangan resminya, Selasa (17/3/2026).
Dia menyebut, sesuai aturan yang berlaku, evaluasi tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan beberapa indikator, seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, serta harga batubara acuan.
Untuk kuartal-II 2026, pemerintah menggunakan data periode November 2025 hingga Januari 2026, antara lain kurs Rp16.743 per dolar AS, ICP USD62,78 per barel, inflasi 0,22%, dan harga batubara USD70 per ton.
"Secara perhitungan, tarif listrik sebenarnya berpotensi berubah. Namun, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif demi menjaga daya beli masyarakat, daya saing industri, dan stabilitas ekonomi," jelas dia.
Keputusan ini juga berlaku bagi pelanggan subsidi, sehingga seluruh golongan tarif listrik tetap tidak berubah.
Selain itu, pemerintah terus menjaga keandalan pasokan listrik, meningkatkan kualitas layanan, serta melakukan efisiensi operasional agar pasokan listrik tetap aman dan berkelanjutan.
Topik:
