BREAKINGNEWS

Kena Denda dan Sanksi oleh OJK, Bliss Properti Beri Penjelasan Ini

Kena Denda dan Sanksi oleh OJK, Bliss Properti Beri Penjelasan Ini
Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA) mengonfirmasi telah dikenakan sanksi denda sebesar Rp2,7 miliar oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pelanggaran di bidang pasar modal.

Chief Financial Officer Bliss Properti Indonesia, Eko Heru Prasetyo menjelaskan, manajemen baru mengetahui penetapan sanksi tersebut pada 16 Maret 2026. 

"Karena itu, hingga saat ini perseroan belum melakukan pembayaran dan masih berupaya meminta penjelasan lebih lanjut kepada OJK," kata dia dalam keterangan resminya, seperti dikutip Sabtu (21/3/2026).

Meski dikenakan sanksi, dia menegaskan tidak ada dampak signifikan terhadap kondisi perusahaan. 

Denda tersebut tidak memicu potensi gugatan hukum, tidak mengubah susunan direksi, serta tidak mengganggu operasional maupun kinerja keuangan perusahaan.

“Kegiatan operasional tetap berjalan normal dan kinerja keuangan tidak terdampak,” ujar Eko.

Dia juga memastikan akan tetap memenuhi kewajiban pelaporan keuangan tahunan per 31 Desember 2025 sesuai tenggat waktu yang ditetapkan, yakni paling lambat 31 Maret 2026 kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) dan OJK.

Sebelumnya, OJK menjatuhkan sejumlah sanksi tegas terhadap PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA) dan pihak-pihak terkait dalam kasus penawaran umum perdana saham (IPO) perusahaan tersebut.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi mengatakan penetapan sanksi tersebut dilakukan pada 13 Maret 2026 sebagai bentuk komitmen regulator dalam memperkuat pengawasan serta penegakan hukum di pasar modal.

"Penetapan sanksi ini merupakan bukti komitmen OJK untuk menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal Indonesia,” ujar Ismail dalam keterangan resmi, seperti diberitakan Sabtu (14/3/2026).

Dalam keputusan tersebut, PT Bliss Properti Indonesia Tbk dikenai denda Rp2,7 miliar karena melanggar ketentuan penyajian dan pengungkapan laporan keuangan.

Perusahaan tercatat menyajikan piutang pihak berelasi kepada PT Bintang Baja Hitam sebesar Rp31,25 miliar dalam laporan keuangan 2019 serta uang muka pembayaran kepada PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp116,7 miliar pada laporan keuangan 2019-2023.

Namun, dana tersebut dinilai tidak memberikan manfaat ekonomi di masa depan untuk diakui sebagai aset perusahaan. OJK menemukan bahwa dana yang berasal dari hasil IPO tersebut justru mengalir kepada Benny Tjokrosaputro sebesar Rp126,6 miliar dan kepada PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp116,7 miliar.

OJK juga mencatat bahwa Ibrahim Hasybi, yang menjabat sebagai Direktur PT Ardha Nusa Utama, juga merupakan anggota Komite Audit di PT Hanson International Tbk perusahaan yang juga dikendalikan oleh Benny Tjokrosaputro.

Topik:

Dian Ihsan

Penulis

Video Terbaru