BREAKINGNEWS

Kemenhub Tindak Tegas 158 Truk ODOL yang Melanggar Saat Lebaran

Kemenhub Tindak Tegas 158 Truk ODOL yang Melanggar Saat Lebaran
Truk odol tetap melintasi saat pembatasan operasional lebaran 2026. (Foto: Dok Istimewa)

Jakarta, MI - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menemukan ratusan kendaraan angkutan barang melanggar aturan selama masa pembatasan operasional Lebaran 2026. 

"Berdasarkan data RFID di KM 54 B ruas JORR E pada periode 13-21 Maret 2026, tercatat sebanyak 158 truk sumbu 3 hingga 5 tetap melintas dan terdeteksi dalam kondisi Over Dimension Over Loading (ODOL)," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan dalam keterangan resminya, seperti dikutip Senin (23/3/2026).

Dia menegaskan bahwa pelanggaran terjadi di tengah kebijakan pembatasan angkutan barang yang diberlakukan menjelang Lebaran.

Meski demikian, kebijakan tersebut dinilai efektif menekan volume kendaraan logistik. Selama periode H-8 hingga hari H Lebaran, jumlah kendaraan angkutan barang golongan III–V turun drastis hingga 69,83%, dari 131.267 kendaraan menjadi 39.608 kendaraan.

Namun, pelanggaran masih terjadi. Tercatat ada 124 pemilik truk yang melanggar aturan pembatasan operasional saat lebaran 2026, bahkan beberapa di antaranya melakukan pelanggaran hingga tiga kali.

Kendaraan yang paling sering melanggar berasal dari sejumlah perusahaan, antara lain PT SIL, PT MUPM, PT IWE, PT FRI, dan PT PF.

Sebagai tindak lanjut, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat memberikan sanksi administratif berupa peringatan dan kewajiban membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran.

Aan menegaskan, jika sanksi tersebut tidak diindahkan, pemerintah akan mengambil langkah lebih tegas berupa pembekuan izin operasional.

"Langkah ini kami lakukan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas menjelang puncak arus balik Lebaran, dengan tetap mengutamakan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan,” ujarnya.

Dia juga mengingatkan seluruh perusahaan logistik untuk mematuhi aturan pembatasan angkutan barang, khususnya bagi kendaraan sumbu tiga ke atas, kendaraan gandengan, serta pengangkut hasil tambang dan material bangunan.

Di sisi lain, dia turut mengapresiasi pelaku usaha logistik yang telah patuh terhadap kebijakan tersebut. Pemerintah berharap seluruh pihak dapat bersama-sama menjaga keselamatan di jalan, terutama selama periode arus mudik dan balik Lebaran.

Topik:

Dian Ihsan

Penulis

Video Terbaru