BREAKINGNEWS

OJK Perketat Pengawasan Penagihan Utang oleh Debt Collector di Multifinance

OJK Perketat Pengawasan Penagihan Utang oleh Debt Collector di Multifinance
Kantor Pusat Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan terhadap praktik penagihan utang di industri multifinance. Hal itu menyusul maraknya laporan tindakan kasar oleh debt collector terhadap debitur.

Salah satu kasus terbaru melibatkan debt collector yang mengatasnamakan PT Mandiri Tunas Finance, diduga melakukan kekerasan terhadap nasabah. Menanggapi hal tersebut, OJK telah memanggil pihak perusahaan untuk dimintai klarifikasi.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman nyatakan, pengawasan ini difokuskan pada aspek perilaku pasar (market conduct) dan tata kelola perusahaan pembiayaan, untuk memastikan proses penagihan dilakukan sesuai aturan dan tetap melindungi konsumen.

"Jadi seluruh proses penagihan, termasuk yang melibatkan pihak ketiga seperti debt collector, harus mengikuti ketentuan yang berlaku," kata dia dalam lembar jawaban tertulis yang diperoleh media, Selasa (24/3/2026).

Agusman menegaskan, penagihan utang wajib dilakukan secara beretika, transparan, dan menghormati hak debitur.

"Langkah ini diambil untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri multifinance, sekaligus memastikan penyaluran pembiayaan tetap berjalan sehat," jelas dia.

Dengan pengawasan yang diperketat, dia berharap praktik penagihan di industri pembiayaan bisa lebih tertib dan tidak merugikan masyarakat.

Topik:

Dian Ihsan

Penulis

Video Terbaru