BREAKINGNEWS

Purbaya Ungkap Coretax Salah Desain, Sistem Pajak akan Dibenahi

Purbaya Ungkap Coretax Salah Desain, Sistem Pajak akan Dibenahi
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (Foto: Tangkapan Layar)

Jakarta, MI - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui adanya kesalahan pada sistem perpajakan Coretax yang membuat banyak wajib pajak kesulitan mengakses layanan tersebut. Menurutnya, masalah yang terjadi tidak hanya dari kendala teknis, tetapi juga dari desain sistem yang kurang tepat serta perangkat lunak yang belum mendukung.

Ia memastikan pemerintah akan terus melakukan pembenahan terhadap Coretax, mengingat hingga kini sistem tersebut masih banyak dikeluhkan oleh para wajib pajak.

Purbaya menjelaskan, salah satu titik persoalan berada pada layanan perangkat lunak atau aplikasi penghubung antara Coretax dan pengguna. 

"Pertama salah desain. Dengan program baru, kenapa sulit dipakai? Rupanya salah satu kelemahannya ada service jasa software atau aplikasi yang menghubungkan Coretax dengan nasabah. Itu kalah cepat kalau pakai itu," ujar Purbaya di kantor Kementerian Keuangan, dikutip Kamis (26/3/2026).

Ia juga mengungkapkan bahwa investigasi awal menemukan sejumlah kejanggalan dalam sistem, termasuk gangguan berulang berupa proses yang berjalan tanpa kejelasan sebelum akhirnya keluar dengan sendirinya.

“Coretax itu agak aneh. Kemarin saya investigasi ada yang muter-muter. Tiba-tiba muter-muter, keluar lagi. Ada apa nih? Rupanya ada sistem yang masuk ke service-nya salah satu perusahaan yang saya udah bilang, jangan ke situ lagi. Dipakai lagi ke situ,” kata Purbaya.

Meski demikian, Purbaya belum dapat memastikan apakah persoalan tersebut terjadi karena kesengajaan atau sekadar akibat perencanaan yang kurang matang.

Ke depan, Kementerian Keuangan khususnya jajaran Direktorat Jenderal Pajak akan membenahi secara menyeluruh, termasuk menata ulang integrasi dengan pihak luar serta memperbaiki struktur sistem yang dinilai masih bermasalah.

“Untuk yang kusut-kusut tadi yang muter-muter, kita akan pastikan dia tidak memakai service dari perusahaan yang lelet tersebut. Terus untuk software Coretax-nya sendiri nanti kan kita perlu baiki terus. Ini kan di sini ada tim untuk perbaiki terus-menerus,” tuturnya.

Perbaikan juga akan difokuskan pada aspek desain dan kemudahan penggunaan agar sistem dapat diakses lebih luas tanpa ketergantungan pada aplikasi tambahan.

Purbaya menegaskan bahwa pembenahan Coretax akan dilakukan secara bertahap, mengingat sistem ini masih tergolong baru dan masih dalam proses penyempurnaan.

Di sisi lain, ia juga menyoroti pengalaman pengguna yang dinilai belum ideal. Antarmuka Coretax disebut belum ramah, baik dari sisi bahasa maupun alur penggunaan sehingga menyulitkan wajib pajak dalam mengakses layanan.

“Itu kan interface ke publik, kenapa sulit? Kalau Anda pakai software yang itu, lancar," kata dia. 

Kesulitan mengakses Coretax hingga kini masih menjadi keluhan banyak wajib pajak yang ingin melaporkan SPT tahunan.

Berdasarkan laporan yang masuk ke layanan resmi Kring Pajak, sejumlah kendala muncul karena sebagian wajib pajak belum terbiasa dengan fitur-fitur di dalam sistem tersebut. Beberapa di antaranya yakni, bahasa yang terlalu teknis, cara melakukan pengisian harta, dan penghitungan menjadi ‘kurang bayar’ atau ‘lebih bayar’.

Awalnya, batas akhir pelaporan SPT untuk wajib pajak orang pribadi ditetapkan pada 31 Maret 2026, sedangkan untuk wajib pajak badan usaha pada 30 April 2026. DJP menargetkan laporan yang masuk sampai tenggat waktu tersebut sebanyak 15,27 juta. 

Namun hingga Selasa (24/3/2026), jumlah laporan yang masuk baru sekitar 8,8 juta wajib pajak atau 58,09% dari target yang ditetapkan.

Menanggapi banyaknya keluhan terkait kerumitan sistem, Purbaya memutuskan untuk memperpanjang batas waktu pelaporan SPT bagi wajib pajak orang pribadi selama satu bulan, yakni hingga 30 April 2026.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

Purbaya Ungkap Coretax Salah Desain | Monitor Indonesia