BREAKINGNEWS

Barang Tak Diurus di Pelabuhan Berpotensi jadi Milik Negara

Barang Tak Diurus di Pelabuhan Berpotensi jadi Milik Negara
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan aturan baru yang memperketat pengelolaan barang di kawasan pabean. Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 April 2026 dan ditujukan untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan barang-barang dengan berbagai status hukum di kawasan pabean.  

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.92/2025 tentang Penyelesaian terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara.  

Regulasi ini telah diundangkan pada 31 Desember 2025 dan mulai efektif berlaku setelah 90 hari sejak diundangkan, yakni pada 1 April 2026. Dengan terbitnya aturan baru tersebut, ketentuan sebelumnya yang diatur dalam PMK Nomor 178 Tahun 2019 resmi digantikan.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu)  menjelaskan bahwa penerbitan aturan ini bertujuan memberikan kepastian hukum  sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan dalam pengelolaan barang di kawasan pabean.  

"Melalui PMK No.92/2025, pemerintah memberikan kejelasan mengenai mekanisme penanganan barang yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya. Aturan ini juga dirancang untuk mempercepat proses penyelesaian barang sekaligus meningkatkan transparansi dan efisiensi pelayanan," ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo melalui siaran pers, Jumat (27/3/2026). 

Budi menyampaikan bahwa pemahaman masyarakat maupun pelaku usaha terhadap kewajiban administratif dalam proses kepabeanan sangat penting. Hal tersebut diperlukan agar tidak terjadi penumpukan barang di pelabuhan.

Dia mengimbau masyarakat untuk memperhatikan batas waktu penimbunan barang di Tempat Penimbunan Sementara (TPS). Dengan begitu, proses pengeluaran barang dapat berjalan lancar dan tidak menimbulkan konsekuensi administratif di kemudian hari.

"Kami mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk memperhatikan batas waktu penimbunan serta segera menyelesaikan kewajiban kepabeanan atas barangnya," ucapnya.  

Sebagai informasi, barang impor yang tiba di Indonesia maupun barang ekspor yang akan dikirim ke luar negeri terlebih dahulu ditempatkan di kawasan pabean, tepatnya di TPS. Pada tahap ini, pemilik barang atau pihak yang mewakilinya wajib menyelesaikan kewajiban administratif kepabeanan, seperti menyampaikan dokumen pemberitahuan pabean, memenuhi ketentuan perizinan, serta membayar pungutan negara yang terutang.  

Barang tersebut hanya dapat disimpan di TPS dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan. Aturan ini diberlakukan untuk mencegah terjadinya penumpukan barang yang berpotensi menghambat kelancaran arus logistik di pelabuhan.

Apabila hingga batas waktu penimbunan kewajiban kepabeanan belum diselesaikan, pengelola TPS akan menyampaikan pemberitahuan kepada pemilik barang. Pemberitahuan ini diberikan agar pemilik segera menindaklanjuti dan menyelesaikan kewajiban administratif yang diperlukan.

Namun, jika hingga batas waktu yang ditentukan barang tersebut tetap tidak diproses, maka statusnya dapat ditetapkan oleh negara. Selanjutnya, barang akan diselesaikan melalui mekanisme yang telah diatur pemerintah, seperti penjualan melalui lelang umum, hibah kepada instansi atau lembaga yang membutuhkan, hingga pemusnahan apabila barang dalam kondisi rusak berat atau tidak lagi memiliki nilai ekonomis.

Berdasarkan status hukumnya dalam proses kepabeanan, barang dibagi menjadi tiga jenis, yaitu barang yang tidak dikuasai (BTD), barang yang dikuasai negara (BDN), dan barang yang menjadi milik negara (BMMN).  BTD adalah barang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya, sedangkan BDN adalah barang dan/atau sarana pengangkut yang dalam penguasaan Bea Cukai akibat pelanggaran, penegahan, atau pemilik tidak dikenal.  Sementara itu, BMMN adalah barang dan/atau sarana pengangkut yang ditetapkan sebagai milik negara berdasarkan ketentuan yang berlaku. 

Pembaruan aturan dalam PMK No.92/2025 ini dilakukan sebagai respons atas berbagai dinamika di lapangan. Salah satunya adalah tingginya volume barang yang tidak diurus oleh pemiliknya, belum diaturnya mekanisme tindak lanjut terhadap barang berupa uang tunai dari barang kiriman dan kargo komersial, serta belum adanya pengaturan terkait kerja sama pemusnahan barang dengan pihak lain.  

Selain itu, regulasi sebelumnya juga belum belum mengakomodasi imbalan jasa pralelang dan pendelegasian kewenangan penetapan peruntukan barang yang tidak laku dilelang.

Ketentuan yang Diatur 

Sejumlah ketentuan baru dimuat dalam PMK No.92/2025. Di antaranya mengenai barang ekspor yang berstatus tidak diselesaikan kewajibannya, ketentuan penanganan barang di kawasan perdagangan bebas (free trade zone), mekanisme lelang ulang apabila pemenang lelang tidak memenuhi kewajibannya, dan pengaturan barang berupa uang tunai.  

Selain itu, aturan tersebut memuat ketentuan imbalan jasa pralelang, perlakuan terhadap komoditas impor dengan tata niaga post border, serta kebijakan pemblokiran akses kepabeanan bagi pihak yang tidak menyelesaikan kewajiban atas barangnya. 

Regulasi baru ini juga menghadirkan sejumlah kebijakan yang bertujuan mempercepat proses penyelesaian barang, seperti penambahan kriteria barang yang dapat langsung dimusnahkan tanpa melalui proses lelang, dan pelimpahan sebagian kewenangan penetapan keberatan dan penentuan peruntukan barang kepada pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.  

Lebih lanjut, penerapan tarif bea masuk flat untuk lelang barang tertentu yang berasal dari barang kiriman atau barang penumpang, serta pengaturan alokasi hasil lelang untuk biaya sewa tempat penimbunan pabean swasta hingga maksimal 90 hari.  

Tak hanya itu, regulasi ini juga menjadi dasar hukum bagi pengembangan sistem aplikasi kolaboratif antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, guna mendukung pengelolaan barang yang lebih terintegrasi serta transparan.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

Barang Tak Diurus di Pelabuhan Berpotensi jadi Milik Negara | Monitor Indonesia