Pekerja Swasta Wajib Ikut WFH Setiap Jumat Mulai 1 April

Jakarta, MI - Pemerintah menginstruksikan bahwa kebijakan work from home (WFH) tidak hanya berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN), tetapi juga akan diterapkan pada sektor swasta mulai 1 April 2026.
Untuk mendukung pelaksanaannya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli akan segera menerbitkan surat edaran (SE) sebagai dasar aturan bagi perusahaan.
"Terkait surat edaran dan program penghematan energi di tempat kerja untuk perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD, akan segera kami sampaikan kepada publik," kata Yassierli dalam konferensi pers yang diadakan secara daring, Selasa (31/3/2026).
Dia menyatakan, kebijakan ini merupakan bagian dari langkah pemerintah dalam menghemat konsumsi bahan bakar minyak (BBM) di tengah tekanan kondisi global.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menambahkan, sektor swasta didorong untuk ikut menerapkan WFH, tapi pelaksanaannya akan disesuaikan dengan kondisi masing-masing industri.
"Pengaturan WFH untuk sektor swasta akan diatur melalui surat edaran Menteri Ketenagakerjaan, dengan tetap memperhatikan karakteristik dan kebutuhan tiap sektor usaha," tegas Airlangga.
Dengan demikian, perusahaan swasta memiliki fleksibilitas dalam menerapkan kebijakan ini, sambil tetap mendukung upaya efisiensi energi nasional.
"Ada sektor yang dikecualikan, seperti layanan publik kesehatan, keamanan, dan kebersihan. Dan ada sektor strategis, seperti industri, energi, air, bahan pokok, makanan dan minuman, perdagangan, transportasi, logistik hingga bidang keuangan," tutur Airlangga.
Topik:
