BREAKINGNEWS

BEI Resmi Kerek Free Float Jadi 15%, Berlaku hingga 2029

BEI Resmi Kerek Free Float Jadi 15%, Berlaku hingga 2029
Gedung PT Bursa Efek Indonesia yang terletak di Jakarta. (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menerapkan aturan baru terkait porsi saham beredar di publik (free float) minimal 15% bagi perusahaan tercatat. Kebijakan ini diberlakukan secara bertahap hingga 2029 dan mulai efektif sejak Selasa, 31 Maret 2026.

Selain itu, BEI juga mengubah aturan penawaran umum perdana saham (IPO) dengan skema bertingkat (tiering), menyesuaikan dengan ukuran kapitalisasi perusahaan.

"Langkah ini merupakan bagian dari reformasi pasar modal untuk meningkatkan likuiditas saham, kualitas emiten, serta memperkuat perlindungan investor," kata Sekretaris Perusahaan BEI Kautsar Primadi Nurahmad dalam keterangan resminya, seperti dikutip Rabu (1/4/2026).

Dalam aturan baru ini, BEI juga memberikan fleksibilitas bagi perusahaan, termasuk mekanisme pengajuan pemegang saham tertentu agar dapat dihitung sebagai free float.

Untuk mendukung implementasi, BEI akan membantu perusahaan melalui sosialisasi, layanan konsultasi (hot desk), hingga kegiatan seperti roadshow dan public expose untuk menarik minat investor.

Di sisi tata kelola, BEI juga memperketat aturan dengan mendorong peningkatan kualitas laporan keuangan serta mewajibkan direksi, komisaris, dan komite audit mengikuti pelatihan secara berkala.

Rincian Masa Transisi Free Float

BEI memberikan waktu penyesuaian bagi perusahaan tercatat sesuai dengan kondisi masing-masing:

a. Emiten dengan kapitalisasi ≥ Rp5 triliun & free float <12,5%

  • Minimal 12,5% paling lambat 31 Maret 2027
  • MInimal 15% paling lambat pada 31 Maret 2028

b. Emiten dengan kapitalisasi ≥ Rp5 triliun & free float 12,5%–15%

  • Minimal 15% paling lambat 31 Maret 2027

c. Emiten dengan kapitalisasi < Rp5 triliun

  • Minimal 15% paling lambat 31 Maret 2029

Untuk perusahaan yang akan melantai di bursa, BEI menerapkan ketentuan baru berdasarkan ukuran perusahaan:

  • Perusahaan kecil: minimal free float 15%
  • Perusahaan menengah: minimal free float 20%
  • Perusahaan besar: minimal free float 25%

Melalui aturan baru ini, BEI berharap pasar modal Indonesia menjadi lebih likuid, transparan, dan semakin dipercaya oleh investor, baik domestik maupun global.

Topik:

Dian Ihsan

Penulis

Video Terbaru

BEI Resmi Kerek Free Float Jadi 15%, Berlaku hingga 2029 | Monitor Indonesia