Jakarta, MI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengawasi ketat sejumlah perusahaan asuransi dan reasuransi serta dana pensiun. Hal ini disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, berdasarkan hasil Rapat Dewan Komisioner OJK yang digelar pada Senin (6/4/2026).
Ogi menjelaskan, terdapat tujuh perusahaan asuransi dan reasuransi yang saat ini berada dalam pengawasan OJK. Selain itu, lembaga pengawas keuangan tersebut juga memantau ketat tujuh perusahaan dana pensiun.
Meski demikian, Ogi belum mangungkapkan alasan pasti mengapa perusahaan-perusahaan tersebut masuk dalam pengawasan ketat OJK.
"OJK sedang melakukan pengawasan khusus terhadap 7 perusahaan asuransi dan reasuransi serta 7 dana pensiun," ujar Ogi dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner OJK secara virtual, Senin (6/4/2026).
Di sisi lain, Ogi menyebut sebagian besar perusahaan asuransi dan reasuransi sebenarnya sudah memenuhi ketentuan modal atau ekuitas pada tahap I tahun 2026.
Ia merinci, sebanyak 79,17% atau sekitar 114 perusahaan asuransi dan reasuransi telah memenuhi syarat minimum ekuitas.
"Berdasarkan pemantauan kewajiban peningkatan ekuitas tahap 1 tahun 2026, per Februari 2026 terdapat 114 perusahaan asuransi dan reasuransi dari 144 perusahaan atau 79,17% yang telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada tahun 2026," ungkapnya.
Selain itu, Ogi juga memaparkan kinerja industri asuransi. Hingga Februari 2026, total premi asuransi komersial mencapai Rp62,37 triliun. Dari jumlah tersebut, premi asuransi jiwa tercatat sebesar Rp 32,39 triliun dan premi asuransi umum dan reasuransi sebesar Rp 29,98 triliun.
Sementara itu, total aset industri asuransi tercatat sebesar Rp1.219 triliun hingga Februari 2026. Adapun rasio solvabilitas industri asuransi dan reasuransi masing-masing sebesar 480,83% dan 327,98%.

-(foto:-dok-mi/aswan).webp)