Jakarta, MI - Pemerintah terus mendorong penggunaan bahan bakar nabati (BBN) sebagai bagian dari upaya memperkuat kemandirian energi nasional. Salah satu langkah utamanya adalah menyiapkan penerapan biofuel secara bertahap, termasuk rencana penggunaan B50.
Komitmen ini ditegaskan melalui kebijakan terbaru Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yakni Keputusan Menteri ESDM Nomor 113.K/EK.05/MEM.E/2026 tentang tahapan pemanfaatan BBN, serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur pengusahaan dan pemanfaatannya.
Direktur Jenderal EBTKE, Eniya Listiani Dewi menjelaskan, BBN memiliki peran penting dalam mengurangi ketergantungan pada impor energi, sekaligus meningkatkan penggunaan energi terbarukan di dalam negeri.
"Selain itu, penggunaan biofuel juga dapat mendorong pertumbuhan industri berbasis sumber daya lokal serta membantu menekan emisi karbon, sejalan dengan target Net Zero Emission (NZE) pada 2060," kata dia dalam keterangan resminya, Rabu (8/4/2026).
Menurut Eniya, penerapan biofuel akan dilakukan secara bertahap agar sesuai dengan kesiapan nasional, mulai dari ketersediaan bahan baku, infrastruktur, pembiayaan, hingga kesiapan sektor pengguna.
Dengan pendekatan ini, pemerintah ingin memastikan program biofuel, termasuk B50, dapat berjalan optimal tanpa mengganggu stabilitas pasokan dan industri.
Kebijakan ini juga diharapkan dapat menarik investasi dan mempercepat pengembangan industri BBN di Indonesia. Aturan tersebut mencakup seluruh rantai bisnis, mulai dari produksi, distribusi, hingga penggunaan akhir, termasuk aspek harga, keselamatan, lingkungan, serta insentif.
Adapun jenis bahan bakar nabati yang akan dikembangkan meliputi biodiesel, bioetanol, diesel biohidrokarbon, hingga bioavtur, yang akan diterapkan secara bertahap sesuai kesiapan nasional.

.webp&w=3840&q=75)