Jakarta, MI - Bursa Efek Indonesia (BEI) mencoret 18 perusahaan dari daftar perdagangan saham (delisting). Sejumlah emiten besar turut terdampak, termasuk PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) dan PT Sugih Energy Tbk (SUGI).
Langkah ini diambil BEI sebagai upaya merapikan pasar dengan menyingkirkan perusahaan-perusahaan yang bermasalah, baik yang sudah dinyatakan pailit maupun yang terlalu lama terkena suspensi.
Mengacu pada pengumuman resmi Bursa, delisting tersebut akan mulai berlaku efektif pada 10 November 2026.
Terdapat dua kelompok emiten yang terkena delisting. Pertama, sebanyak tujuh perusahaan yang telah dinyatakan pailit. Kedua, ada 11 perusahaan yang berada pada masa suspensi lebih dari 50 bulan.
Berikut daftar perusahaan yang dinyatakan pailit:
1. PT Cowell Development Tbk (COWL)
2. PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA)
3. PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL)
4. PT Sunindo Adipersada Tbk (TOYS)
5. PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT)
6. PT Tianrong Chemicals Industry Tbk (TDPM)
7. PT Omni Inovasi Indonesia Tbk (TELE)
Daftar perusahaan yang telah berada pada masa suspensi lebih dari 50 bulan:
1. PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP)
2. PT Sugih Energy Tbk (SUGI)
3. PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA)
4. PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS)
5. PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB)
6. PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY)
7. PT Golden Plantation Tbk (GOLL)
8. PT Polaris Investama Tbk (PLAS)
9. PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL)
10. PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT)
11. PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK).
Kemudian, bursa mengimbau agar perusahaan tercatat melaksanakan buyback sesuai dengan Peraturan Bursa No. I-N. Sebab, perusahaan tercatat yang telah diputuskan delisting tetap memiliki kewajiban sebagai perusahaan tercatat, sampai dilakukannya efektif delisting sebagaimana ditetapkan oleh bursa.

