Jakarta, MI - PT Bersama Zatta Jaya Tbk (ZATA) resmi menjual aset tetap berupa tanah dan bangunan kepada PT Karya Utamaputra Mandiri (KUPM) pada 8 April 2026.
Penjualan ini sudah disetujui oleh para pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 18 Februari 2026. Nilai transaksi mencapai Rp75 miliar (termasuk PPN).
"Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi perusahaan untuk memperbaiki kondisi keuangan dengan mengurangi beban utang (deleverage)," tulis manajemen ZATA dalam keterangan resminya, seperti dikutip dari laman BEI, Senin (13/4/2026).
Manajemen ZATA menjelaskan tujuan utama transaksi ini adalah:
- Mengurangi beban bunga utang
- Meningkatkan likuiditas (ketersediaan kas)
- Memperkuat struktur permodalan perusahaan
Aset yang dijual merupakan aset non-inti dan sebelumnya digunakan sebagai jaminan pinjaman. Karena itu, penjualan ini juga membantu perusahaan menata kembali struktur keuangannya.
Namun, secara pencatatan akuntansi, transaksi ini menyebabkan kerugian. Dalam laporan proforma, perusahaan mencatat rugi sebesar sekitar Rp78,49 miliar dari penjualan aset tersebut, yang membuat posisi laba berubah menjadi rugi secara pembukuan.
Meski demikian, manajemen menilai dampak jangka panjangnya tetap positif.
Dengan berkurangnya utang, beban bunga dan biaya keuangan akan turun. Hal ini diharapkan bisa memperbaiki laba bersih dan arus kas perusahaan ke depan.
Selain itu, langkah ini diyakini akan memperkuat kondisi keuangan perusahaan, membantu penyelesaian kewajiban, dan meningkatkan efisiensi biaya keuangan
Manajemen ZATA juga menegaskan bahwa transaksi ini bukan termasuk transaksi afiliasi sesuai aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan tidak akan mengganggu kelangsungan usaha perusahaan.

