BREAKINGNEWS

Borok OJK: Subdana PAYDI Rp33,24 T Belum Diatur, Izin Produk juga Bermasalah

Borok OJK:  Subdana PAYDI Rp33,24 T Belum Diatur, Izin Produk juga Bermasalah
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap sederet persoalan serius dalam pengawasan sektor jasa keuangan.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Nomor 9/LHP/XV/02/2025 tertanggal 20 Februari 2025, BPK menyoroti masih lemahnya tata kelola perizinan, pengawasan, hingga perlindungan konsumen di sektor pasar modal dan asuransi pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta instansi terkait lainnya.

Dokumen yang diperoleh Monitorindonesia.com, Selasa (14/4/2026), memuat temuan yang dinilai mencoreng kredibilitas pengawasan lembaga keuangan. BPK bahkan mencatat OJK belum memiliki pengaturan terkait perizinan pembentukan subdana dan pengawasan pengelolaan subdana PAYDI sebesar Rp33,24 triliun.

Tak hanya itu, BPK juga menemukan OJK tetap menerbitkan izin usaha dan persetujuan produk meski pengajuan perusahaan mengalami keterlambatan dan tidak memenuhi syarat. Praktik ini dinilai berpotensi membuka celah maladministrasi dan merusak kepastian hukum di sektor jasa keuangan.

Temuan lain yang tak kalah serius adalah proses izin usaha dan persetujuan produk baru yang tidak sesuai jangka waktu yang ditetapkan. Selain itu, persetujuan izin produk disebut tidak memperhatikan kesesuaian deskripsi produk dengan spesimen polis yang diajukan, serta belum ada pihak yang bertanggung jawab menilai aspek perlindungan konsumen dalam klausul polis asuransi.

BPK juga menyoroti ketidakpatuhan pembaruan produk asuransi terkait kredit atau pembiayaan syariah oleh perusahaan asuransi, serta realisasi biaya akuisisi asuransi umum yang melebihi ketentuan.

Pada sisi investasi, BPK menemukan penempatan investasi tradisional pada tiga perusahaan asuransi tidak sesuai aturan. Sementara penempatan investasi PAYDI pada dua perusahaan asuransi juga tercatat melanggar ketentuan.

Masalah perlindungan konsumen pun tak luput dari sorotan. BPK menyebut penyelesaian pengaduan konsumen di sektor pasar modal dan asuransi belum optimal. Bahkan, OJK dinilai tidak memastikan tersedianya neraca penutupan atas proses likuidasi perusahaan 2000003441.

Lebih jauh, BPK mengungkap pemeriksaan khusus atas pengaduan konsumen pada produk asuransi unit link dilakukan tanpa landasan aturan yang jelas, termasuk pengenaan denda sehubungan pemeriksaan khusus yang disebut tidak memiliki dasar perhitungan.

Rangkaian temuan ini memperlihatkan masih adanya lubang besar dalam sistem pengawasan sektor keuangan nasional. Publik kini menanti langkah tegas OJK dan instansi terkait untuk menindaklanjuti catatan BPK, agar kepercayaan terhadap industri jasa keuangan tidak semakin tergerus.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

OJK: Subdana PAYDI Rp33,24 Triliun Belum Diatur, Izin Produk | Monitor Indonesia