OJK: Musim Haji Kerek Permintaan Asuransi Perjalanan

Jakarta, MI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memandang musim haji 2026 berpotensi meningkatkan bisnis asuransi, khususnya asuransi perjalanan maupun kecelakaan diri.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian OJK, Ogi Prastomiyono menjelaskan keberangkatan jemaah haji Indonesia yang dimulai sejak April 2026 menjadi faktor positif bagi industri asuransi.
"Hal ini karena meningkatnya jumlah masyarakat yang bepergian ke luar negeri dalam periode yang cukup Panjang," kata dia dalam melalui jawaban resmi tertulisnya kepada media, Kamis (16/4/2026).
Menurut dia, tingginya mobilitas jemaah membuat kebutuhan akan perlindungan juga meningkat. Risiko yang dihadapi selama perjalanan bisa beragam, mulai dari masalah kesehatan, kecelakaan, hingga gangguan perjalanan seperti keterlambatan atau pembatalan.
Secara historis, musim haji dan umrah memang selalu mendorong kenaikan premi asuransi perjalanan. Artinya, semakin banyak orang bepergian, semakin besar pula kebutuhan akan perlindungan.
Namun, saat ini jumlah perusahaan yang menyediakan produk asuransi khusus untuk haji dan umrah masih terbatas, baik dari asuransi umum maupun asuransi jiwa berbasis syariah.
Meski begitu, OJK melihat kondisi ini justru menjadi peluang bagi pengembangan pasar yang lebih luas ke depannya bagi industri asuransi.
"Dengan semakin tingginya kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan saat bepergian, pasar asuransi di segmen ini (untuk perjalanan ibadah) dinilai masih sangat terbuka untuk berkembang di masa depan," pungkas dia.
Topik:
