Jelang Delisting 18 Emiten, BEI: Wajib Buyback bagi Pemegang Saham

Jakarta, MI - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengaku akan menjalankan penghapusan saham (delisting) terhadap 18 perusahaan (emiten) yang berlaku mulai 10 November 2026.
Seiring pelaksanaan kebijakan tersebut, bursa mengingatkan bahwa perusahaan dan pemegang saham pengendali tetap wajib melakukan pembelian kembali (buyback) saham. Langkah ini bertujuan sebagai bentuk tanggung jawab kepada investor, terutama untuk memberikan kompensasi atas saham yang terdampak delisting.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna menjelaskan kewajiban itu sudah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Perusahaan terbuka, pemegang saham pengendali, atau pihak lain yang terkait (sesuai ketentuan Pasal 8 POJK 45 Tahun 2024) tetap wajib bertanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga investor tetap mendapat perlindungan meski sahamnya akan dihapus dari bursa," ungkap Nyoman di Jakarta, seperti dikutip Kamis (16/4/2026).
BEI berencana melakukan delisting 18 emiten dari pasar saham. Langkah ini diambil karena saham-saham tersebut sudah lama tidak aktif diperdagangkan, bahkan sebagian perusahaan telah dinyatakan pailit.
Dari total 18 emiten, sebanyak 7 perusahaan diketahui berstatus pailit, antara lain:
- PT Cowell Development Tbk (COWL)
- PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA)
- PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL)
- PT Sunindo Adipersada Tbk (TOYS)
- PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT)
- PT Tianrong Chemicals Industry Tbk (TDPM)
- PT Omni Inovasi Indonesia Tbk (TELE)
Sementara itu, 11 emiten lainnya akan didepak karena sahamnya telah disuspensi lebih dari 50 bulan, di antaranya:
- PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP)
- PT Sugih Energy Tbk (SUGI)
- PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA)
- PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS)
- PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB)
- PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY)
- PT Golden Plantation Tbk (GOLL)
- PT Polaris Investama Tbk (PLAS)
- PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL)
- PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT)
- PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK)
Nyoman menegaskan, keputusan delisting bukan diambil secara tiba-tiba. Karena, lama sebelum itu, bursa telah membina emiten tersebut dengan intensif, termasuk memberi ruang perbaikan kinerja bagi emiten.
“Sebelum delisting, bursa telah melakukan berbagai tahapan proses pembinaan, mendorong, dan memberikan kesempatan emiten untuk melakukan perbaikan kinerja," tutup dia.
Topik:
