Pemutakhiran Data PBI JKN Tuai Kontroversi, Akses Bantuan Warga Miskin Terancam

Jakarta, MI - Menteri Sosial (mensos) memaparkan persoalan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI pada Rabu (15/4/2026).
Pengamat ketenagakerjaan sekaligus Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menilai polemik penonaktifan sekitar 11 juta peserta PBI JKN hingga kini masih menjadi kontroversi. Banyak masyarakat yang sebelumnya bisa mengakses JKN, kini justru kesulitan setelah status kepesertaannya dinonaktifkan.
Timboel mengatakan, ada sebagian peserta yang diaktifkan kembali secara otomatis, khususnya penderita penyakit kronis seperti gagal ginjal, jantung, stroke, dan kanker.
"Memang sudah ada yang diaktifkan otomatis yaitu untuk para penyintas penyakit kronis (seperti gagal ginjal, jantung, stroke, dan cancer), namun masih banyak yang berjuang ke Dinas Sosial untuk mengaktivasi kepesertaan PBI JKN-nya," ujar Timboel di Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Ia juga menyoroti bahwa pemerintah tidak memberikan proses aktivasi yang mudah sebagai solusi untuk memberikan layanan JKN bagi orang miskin dan tidak mampu, sesuai amanat Pasal 14 dan Pasal 17 UU no. 40 tahun 2004 tentang SJSN (UU SJSN).
Dalam paparannya, Mensos menyebut dari total 11 juta peserta yang dinonaktifkan pada Februari 2026, sebanyak 2.155.655 orang telah kembali aktif per 1 April 2026. Rinciannya, 305.864 orang dengan reaktivasi tetap sebagai PBI-JKN, 1.418.456 orang beralih ke segmen Penerima Bantuan Pemda (yang iurannya dibayar APBD), 188.705 orang menjadi peserta Mandiri, dan 57.287 orang menjadi peserta dari unsur PNS/TNI/POLRI.
Dari rincian tersebut, tercatat sebanyak 1.418.456 orang beralih ke segmen Penerima Bantuan Pemda atau PBPU Pemda. Alasan dinonaktifkan dari PBI JKN adalah karena 1.418.456 orang ini tidak masuk Desil 1 sampai 5 lagi.
Namun, di sisi lain, mereka justru tetap dibiayai melalui skema PBPU Pemda yang iurannya ditanggung APBD, yang sejatinya juga diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu. Mereka tidak diakui sebagai penghuni Desil 1-5 oleh Pemerintah Pusat namun diakui sebagai penghuni Desil 1-5 oleh Pemerintah Daerah. Dimana konsistensi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam menginterpretasikan Pasal 14 dan Pasal 17 UU SJSN.
Timboel menilai kebijakan pemutakhiran data ini memunculkan kontroversi, karena terkesan ada pengalihan tanggung jawab pembiayaan dari APBN ke APBD.
"Ini sebuah kontroversi kebijakan pemutakhiran data, yang memberi kesan kuat ada pelepasan tanggungjawab APBN yang diserahkan kepada APBD. Di tengah kesulitan fiscal APBD karena penurunan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp. 265 Triliun di APBN 2026, justru APBD diperberat bebannya oleh pelepasan tanggungjawab Pemerintah Pusat tersebut," ungkap timboel.
Selain itu, ada sebanyak 57.287 peserta yang sebelumnya peserta PBI JKN (dinonaktifkan) yang sekarang berpindah menjadi peserta JKN dari unsur PNS/TNI/POLRI. Menurut Timboel, data ini menunjukkan bahwa kualitas pendataan dan pemutakhiran data selama ini masih lemah, karena kelompok pekerja penerima upah dari sektor tersebut seharusnya tidak masuk dalam kategori PBI JKN.
Ia juga menyoroti bahwa persoalan ini tidak hanya melibatkan aparatur negara. Masih banyak pekerja dari sektor swasta serta BUMN/BUMD yang tercatat sebagai peserta PBI JKN maupun PBPU Pemda.
"Sebenarnya tidak hanya PPU PNS/TNI/POLRI saja yang mengisi PBI JKN tetapi lebih banyak lagi PPU Badan Usaha swasta dan BUMN/D yang menjadi peserta PBI JKN atau PBPU Pemda, dan ini yang belum dilakukan Pemerintah dalam melakukan pemutakhiran data," jelasnya.
Menurut Timboel, dari 11 juta peserta yang dinonaktifkan, tidak ada yang aktif kembali sebagai peserta PPU Badan Usaha swasta dan BUMN/D, padahal ada banyak pekerja swasta dan BUMN/D yang terdaftar di PBI JKN atau PBPU Pemda.
"Ini pun salah satu bentuk kontroversi dalam pemutakhiran data," ucapnya.
Menanggapi penonaktifan 11 juta peserta, Timboel berharap Mensos memberikan reaktivasi otomatis kepada Ibu hamil dan Ibu yang habis melahirkan sehingga Ibu dan bayi yang baru lahir benar-benar terlindungi dalam JKN.
Ia juga mendorong pemerintah untuk segera memperluas jumlah peserta mandiri yang aktif kembali.
Hingga 1 April 2026, jumlah peserta mandiri yang kembali aktif masih relatif kecil, yakni 188.705 orang. Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto perlu segera menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang penghapusan tunggakan iuran peserta mandiri, yang pernah dijanjikan Pak Muhaimmin Iskandar (Menko PM) bulan Oktober 2025 lalu.
"Janji yang belum ditepati ini menjadi kontroversi yang berpotensi melegtimasi ketidakpercayaan masyarakat. Semoga di bulan April ini Perpres ditandatangani, tidak harus ditandatangani di istana negara, di pesawat menuju luar negeri pun bisa dilakukan," ungkapnya.
Timboel mengatakan, penghapusan tunggakan iuran dapat menjadi solusi untuk mendorong peserta mandiri kembali aktif membayar iuran tanpa terbebani utang lama. Dengan begitu, mereka meninggalkan kepesertaannya di PBI JKN atau PBPU Pemda, sehingga kekosongan tersebut bisa diisi oleh masyarakat yang benar-benar miskin dan tidak mampu.
Ia juga menyebut, peserta mandiri yang dihapus tunggakan iurannya bila tercatat di PBI JKN atau PBPU Pemda bisa langsung dipindahkan menjadi peserta mandiri. Ini salah satu cara memutakhirkan data secara sistemik.
Selain masalah reaktivasi, Menurut Timboel ada hal menarik dan penting untuk dikritisi dalam pemaparan Mensos, yaitu catatan Mensos. Pada point ketiga catatan Mensos menyatakan “Secara bertahap, pemanfaatan desil akan disesuaikan (PKH = Desil 1, Sembako = Desil 1-2, PBI = Desil 1-4).”
Sebagai informasi, saat ini peserta Sekolah Rakyat berasal dari keluarga pada Desil 1–2. Sementara itu, penerima Program Keluarga Harapan (PKH) berada di Desil 1–4, penerima bantuan sembako/Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) ada di Desil 1–4, dan penerima PBI-JKN berada di Desil 1–5.
Berdasarkan catatan Mensos tersebut, kata Timboel, ke depan pemerintah berencana menurunkan jumlah penerima PBI JKN, yakni hanya masyarakat di Desil 1 sampai 4, sehingga masyarakat yang masuk Desil 5 menjadi peserta yang dinyatakan mampu.
Selain itu, penerima PKH direncanakan hanya berasal dari Desil 1, dan penerima Sembako hanya di Desil 1-2.
"Pemerintah ingin menurunkan anggaran untuk orang miskin, sehingga semakin sedikit orang miskin dan tidak mampu yang mendapat bantuan sosial dan jaminan sosial,"imbuhnya.
Catatan Mensos tersebut pun dianggap menjadi ancaman bagi masyarakat. "Di tengah keterbatasan pemerintah memberikan pekerjaan layak bagi Angkatan kerja kita, di tengah kemiskinan yang meluas, penurunan kelas menengah yang terus terjadi, Pemeritah malah berkeinginan menurunkan anggaran untuk masyarakat miskin dan tidak mampu," ujarnya.
"Alih-alih mensejahterakan masyarakat miskin dan tidak mampu, catatan Pak Mensos akan menuai protes dan kegaduhan di masyarakat, dan menjadi kontroversi," pungkas Timboel.
Topik:
