BREAKINGNEWS

Prabowo Bentuk Satgas Khusus Genjot Ekonomi, Airlangga Jadi Ketua

Prabowo Bentuk Satgas Khusus Genjot Ekonomi, Airlangga Jadi Ketua
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: Dok Istimewa)

Jakarta, MI - Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional. Satgas ini dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Pembentukan satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 11 Maret 2026 di Jakarta. Dalam aturan itu, satgas berada langsung di bawah Presiden dan bertanggung jawab langsung kepadanya.

"Dalam rangka pelaksanaan percepatan program pemerintah, dibentuk Satuan Tugas Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi yang selanjutnya disebut Satgas," tulis isi Keppres tersebut, seperti dikutip pada Sabtu (18/4/2026).

Satgas ini bertugas mempercepat pelaksanaan berbagai program pemerintah, mulai dari paket kebijakan ekonomi, program stimulus, hingga program prioritas nasional dan agenda strategis lainnya sesuai arahan Presiden.

Selain mengoordinasikan program, satgas juga berperan menyusun langkah strategis yang terintegrasi, memantau penggunaan anggaran, serta menyelesaikan berbagai kendala agar program bisa berjalan lebih cepat dan efektif.

Dalam struktur organisasi, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi ditunjuk sebagai Ketua II. 

Sedangkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy sebagai Wakil Ketua.

Keanggotaan satgas juga melibatkan berbagai kementerian dan lembaga penting, termasuk Kapolri, Jaksa Agung, serta sejumlah kepala badan strategis. Hal ini menunjukkan pendekatan lintas sektor untuk mempercepat kebijakan ekonomi.

Sekretariat satgas akan berada di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Satgas diwajibkan menggelar rapat minimal dua bulan sekali dan melaporkan kinerjanya kepada Presiden setiap enam bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Pembentukan satgas ini menjadi langkah pemerintah untuk memperkuat koordinasi, mempercepat realisasi program, serta menjaga momentum pertumbuhan ekonomi di tengah tantangan global.

Topik:

Dian Ihsan

Penulis

Video Terbaru