Pengakuan MSCI Jadi Tanda Reformasi Pasar Modal di Jalur Tepat

Jakarta, MI - Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi menilai pengakuan awal dari MSCI terkait free float saham di Indonesia menjadi sinyal positif bahwa arah kebijakan reformasi pasar modal Indonesia sudah tepat.
"Ke depan, OJK akan memastikan seluruh reformasi tersebut dijalankan secara konsisten dan berkelanjutan, termasuk melalui koordinasi dengan pelaku pasar global," kata dia dalam keterangan resminya, Selasa (21/4/2026).
Saat ini, MSCI masih melakukan penilaian lanjutan dengan memanfaatkan data terbaru dari hasil reformasi yang dilakukan Indonesia, serta mengumpulkan masukan dari investor global.
Hasil evaluasi ini akan menjadi bagian penting dalam peninjauan indeks MSCI pada Mei 2026 dan Market Accessibility Review pada Juni 2026.
OJK melihat proses ini sebagai peluang untuk menunjukkan bahwa berbagai kebijakan yang telah diterapkan benar-benar efektif dalam meningkatkan kualitas pasar.
"OJK ke depannya juga akan terus mendorong penguatan pasar modal melalui sejumlah program reformasi, termasuk peningkatan transparansi, likuiditas, penegakan hukum, serta tata kelola," jelas wanita yang akrab disapa Kiki ini.
Dengan langkah tersebut, Kiki optimistis pasar modal Indonesia akan semakin kuat, likuid, dan mampu menarik lebih banyak investor, sekaligus berkontribusi lebih besar bagi pertumbuhan ekonomi nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi menambahkan pengumuman pengakuan itu menunjukkan MSCI telah mencatat berbagai langkah perbaikan yang dilakukan OJK bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Menurutnya, langkah-langkah ini bertujuan memperkuat transparansi, meningkatkan perlindungan investor, serta membuat pasar modal Indonesia lebih kredibel dan kompetitif di tingkat global.
Beberapa reformasi yang mendapat perhatian MSCI antara lain keterbukaan data kepemilikan saham di atas 1%, perbaikan klasifikasi investor agar lebih detail, penerapan aturan terkait konsentrasi kepemilikan saham atau High Shareholding Concentration (HSC), serta peningkatan batas minimum saham beredar di publik (free float).
Topik:
