Tarif Tol Bakal Kena PPN Mulai 2028, Ini Rencana DJP

Jakarta, MI - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu)mulai menyiapkan rencana baru: tarif tol berpotensi dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kebijakan ini ditargetkan mulai berlaku pada 2028.
Rencana tersebut tertuang dalam Rencana Strategis (Renstra) DJP 2025-2029 yang ditandatangani Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada 19 Desember 2025.
Dalam dokumen itu dijelaskan, DJP tengah menyusun mekanisme pemungutan PPN atas jasa jalan tol.
"Mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol, rencana diselesaikan pada tahun 2028," tulis isi Renstra DJP 2025-2029, dikutip Selasa (21/4/2026).
Kebijakan tersebut masuk dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025 yang memuat rancangan penguatan basis pajak dan kepatuhan melalui tiga Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) utama.
Tak hanya soal tol, DJP juga menargetkan implementasi pajak karbon pada 2026 serta penguatan pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri sebagai bagian dari reformasi perpajakan.
Fokus kedua dalam RPMK tersebut diarahkan pada penguatan penagihan dan pengawasan hukum. Upaya ini mencakup penguatan sistem pengaduan tindak pidana perpajakan melalui Tax Crime Whistleblowing System guna memastikan optimalisasi penerimaan negara melalui penegakan hukum yang lebih efektif.
Adapun fokus ketiga diarahkan pada penataan ekosistem perpajakan, termasuk optimalisasi jumlah perantara pajak (tax intermediaries) yang terdaftar.
Selain itu, regulasi ini juga mencakup penyempurnaan pengawasan kepatuhan pihak lain atau Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), rincian data Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP), serta penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP). Seluruh aturan ini ditargetkan rampung pada 2026.
Penerbitan Renstra DJP 2025-2029 tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi wajib pajak, sekaligus menyesuaikan sistem perpajakan dengan perkembangan ekonomi digital dan komitmen terhadap isu lingkungan.
Melalui penerapan bertahap hingga 2029, DJP optimistis rasio pajak nasional bisa meningkat dan struktur penerimaan negara menjadi lebih kuat, termasuk dari sektor-sektor yang selama ini belum tergarap maksimal.
Topik:
