BREAKINGNEWS

Purbaya Buka Suara soal Wacana PPN Jalan Tol

Purbaya Buka Suara soal Wacana PPN Jalan Tol
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa rencana penerapan mekanisme pemungutan PPN atas jasa jalan tol masih perlu dikaji lebih lanjut. Ia menilai kebijakan yang tercantum dalam Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) 2025-2029 itu seharusnya lebih dulu dianalisis oleh Badan Kebijakan Fiskal.

Purbaya mengaku belum mengetahui terkait rencana tersebut dan berjanji akan mempelajarinya lebih dalam. 

‎"Kalau saya enggak tahu, kan menterinya saya. Entar saya beresin deh. Itu harusnya dianalisa dulu oleh Badan Kebijakan Fiskal, saya enggak tahu sudah ada apa belum," ujarnya di Jakarta pada Rabu (22/4/2026).

Lebih lanjut, Purbaya menegaskan komitmennya untuk tidak menambah beban pajak dalam waktu dekat. Ia memastikan pemerintah tidak akan menerapkan pajak baru sampai ekonomi Indonesia membaik.

‎"Kan janji saya sama, nggak berubah. Sebelum ada perbaikan daya beli yang signifikan, sebelum ada perbaikan ekonomi yang signifikan, kita tidak akan menerapkan pajak baru atau menaikkan rate dari pajak yang ada," tegas Purbaya.

Purbaya menjelaskan, kondisi ekonomi yang membaik adalah ketika pertumbuhan ekonomi Indonesia mampu mencapai 6%.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto telah menetapkan Rencana Strategis DJP 2025-2029 pada 19 Desember 2025 melalui penerbitan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025.

Dalam dokumen tersebut, Bimo merancang secara sistematis kerangka regulasi yang terdiri dari tiga rancangan peraturan menteri keuangan atau RPMK. Salah satunya tentang perluasan basis pajak untuk keadilan.

RPMK itu di antaranya mengatur mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol pada 2028, implementasi pajak karbon pada 2026, serta pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri yang telah diselesaikan sejak 2025.

‎"Mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol, rencana diselesaikan pada tahun 2028," dikutip dari Renstra DJP 2025-2029, Senin (20/4/2026).

RPMK terkait perluasan basis pajak ini dinilai penting, salah satunya untuk memberikan dasar hukum yang jelas bagi penerapan PPN atas jasa jalan tol di masa mendatang.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru