Pengawasan Pajak Dinilai Belum Optimal, BPK Minta Perbaikan Menyeluruh

Jakarta, MI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai pengawasan dan pemeriksaan yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) masih belum optimal, sehingga berpotensi membuat penerimaan negara dari sektor pajak belum tergarap maksimal.
Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II (IHPS II), BPK mencatat Ditjen Pajak sebenarnya telah melakukan sejumlah langkah berbasis risiko. Upaya tersebut antara lain melalui pemanfaatan Compliance Risk Management (CRM), serta penyusunan Daftar Prioritas Pengawasan (DPP) dan Daftar Sasaran Prioritas Pemeriksaan (DSPP).
Sepanjang periode 2023 hingga 2025, Ditjen Pajak juga telah menerbitkan 162.658 Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) serta 311.736 Surat Penugasan Pemeriksaan (SP2).
Ditjen Pajak mematok target penerimaan pajak sebesar Rp234 triliun dari kegiatan Pengawasan Kepatuhan Material (KPM) dan Rp210,5 triliun dari kegiatan pemeriksaan perpajakan.
Meski begitu, BPK menilai pelaksanaan di lapangan belum sepenuhnya mampu mendorong optimalisasi penerimaan tersebut. Sejumlah persoalan pun ditemukan, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan dan evaluasi.
Pada tahap perencanaan, misalnya, pengawasan dan pemeriksaan pajak dinilai belum sepenuhnya berbasis sektor prioritas dan risiko ketidakpatuhan wajib pajak.
Selain itu, BPK menilai analisis data yang dilakukan masih belum komprehensif, termasuk belum optimalnya pemanfaatan informasi transaksi signifikan seperti pengalihan saham.
"Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa perencanaan pengawasan dan pemeriksaan dalam rangka optimalisasi penerimaan perpajakan belum sepenuhnya mempertimbangkan sektor usaha prioritas, belum memperhatikan keselarasan dengan Peta Risiko Kepatuhan dan ability to pay, serta belum memasukkan analisis atas informasi transaksi yang dapat menambah potensi penerimaan negara secara signifikan, salah satunya dari transaksi pengalihan saham pada salah satu WP tahun 2024," tulis BPK dalam laporannya, dikutip Kamis (23/4/2026).
Pada tahap pelaksanaan, BPK menemukan tidak semua hasil analisis perpajakan ditindaklanjuti dengan baik. Sejumlah dokumen penting, seperti kertas kerja analisis (KKA) dan laporan hasil analisis (LHA), bahkan belum sepenuhnya tersedia sebagai dasar pengambilan keputusan.
Kondisi ini berdampak pada belum optimalnya pengamanan potensi penerimaan negara, termasuk komitmen pembayaran wajib pajak yang tercatat mencapai Rp14,92 triliun.
"Hal tersebut mengakibatkan kegiatan pengawasan tidak optimal dalam merealisasikan target penerimaan dari pengawasan kepatuhan material dan risiko hilangnya penerimaan negara," jelasnya.
Selain itu, BPK juga menyoroti prosedur pemeriksaan yang belum berjalan konsisten dan belum didukung pengujian yang memadai.
Dalam beberapa kasus, pemeriksaan bahkan belum menyasar risiko spesifik. Misalnya di sektor mineral nikel, data produksi tidak dibandingkan dengan harga patokan mineral, sehingga berpotensi memengaruhi kualitas hasil pengawasan dan pemeriksaan.
BPK menegaskan, berbagai kelemahan tersebut dapat menurunkan efektivitas pengawasan pajak dan berpotensi menyebabkan hilangnya penerimaan negara.
Rekomendasi BPK
Sebagai tindak lanjut, BPK merekomendasikan kepada Menteri Keuangan agar memerintahkan Ditjen Pajak memperkuat sistem pengawasan. Langkah yang disarankan antara lain menyempurnakan pemanfaatan CRM dengan menambahkan variabel sektor prioritas, meningkatkan kualitas analisis data perpajakan, serta memastikan seluruh hasil pengawasan ditindaklanjuti secara optimal.
Tak hanya itu, Ditjen Pajak juga diminta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas pengendalian pengawasan dan pemeriksaan, serta memperbaiki prosedur pemeriksaan agar lebih konsisten dan benar-benar berbasis risiko.
Topik:
