Purbaya Tegaskan Pajak Jalan Tol Belum Diterapkan, Tunggu Ekonomi Lebih Kuat

Jakarta, MI - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah belum berencana memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari jasa jalan tol. Kebijakan tersebut, menurutnya, baru akan dipertimbangkan ketika kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat sudah benar-benar menguat.
“Percuma kalau saya naikin pajak tol, pajak orang kaya itu dinaikin tarifnya. Terus orang-orang pada berhenti bisnis, pajaknya akan turun, ekonomi susah, rugi saya,” ujar Purbaya dalam media briefing, Jumat (24/4/2026).
Ia menambahkan, dalam situasi saat ini pemerintah memilih memberi ruang agar ekonomi bisa tumbuh lebih dulu.
“Kalau perlu tambah subsidi, kalau ekonomi jatuh. Tapi kalau [sekarang] kita biarin dulu bernafas ekonominya. Kita optimalkan yang ada dulu,” kata Purbaya.
Purbaya juga menyebut isu rencana kenaikan pajak jalan tol maupun pajak orang kaya merupakan salah satu gangguan informasi atau noise yang terjadi di masyarakat sehingga menyebabkan penjelasan yang kurang tepat.
“Bahwa kami tidak akan mengenakan pajak tambahan sampai ekonominya dipandang cukup baik dan daya beli masyarakat sudah cukup kuat. Artinya itu patokan utamanya,” tegasnya.
Untuk meningkatkan penerimaan pajak, lanjut Purbaya, pemerintah akan menjalankan penegakan hukum seperti praktik under invoicing yakni dengan memanipulasi pajak.
“Perusahaan-perusahaan baja yang saya bilang itu menjalankan bisnis dengan nggak benar. Banyak perusahaan juga pesan bangunan juga ada. Kita akan kejar lagi. Baru dikejar dua, rupanya belum cukup tegas tindakannya,” jelasnya.
Sementara itu, dalam laporan rencana strategis yang tercantum dalam dokumen Laporan Kinerja Dirjen Pajak 2025 bertajuk 'Clarity in Transition: Hadapi Transisi, Kinerja Teruji' terungkap Dirjen Pajak merancang kerangka regulasi secara sistematis untuk mendukung pencapaian visi dan misi Rencana Strategis Ditjen Pajak periode 2025-2029.
Salah satunya adalah menyiapkan rancangan peraturan menteri keuangan (RPMK) tentang memperluas basis pajak dalam rangka pengenaan pajak yang lebih adil. Beleid pajak jasa jalan tol rencananya dirampungkan pada 2028.
"Pemberian landasan hukum bagi mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol, rencananya diselesaikan pada 2028," demikian tercantum dalam laporan Ditjen Pajak.
Selain itu, Ditjen Pajak turut menyiapkan RPMK yang mengatur penyempurnaan mekanisme pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri, dengan target penyelesaian pada 2025.
Lebih lanjut, terdapat RPMK terkait pemberian landasan hukum bagi pajak karbon, yang ditargetkan selesai pada 2026.
Di samping itu, Kementerian Keuangan juga mempersiapkan landasan hukum untuk pengembangan sumber-sumber pajak baru dan penyempurnaan mekanisme pemungutan, termasuk penerapan pajak yang lebih proporsional bagi kelompok berpendapatan tinggi (High Wealth Individual) guna mengoptimalkan penerimaan negara.
Topik:
