BREAKINGNEWS

Free Float 15% Picu Delisting Emiten, Kini Aturannya Dievaluasi

Free Float 15% Picu Delisting Emiten, Kini Aturannya Dievaluasi
Papan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta. (Foto: Dok. MI)

Jakarta, MI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengevaluasi potensi delisting sejumlah emiten seiring penerapan kewajiban peningkatan porsi saham publik (free float) minimal 15% di pasar modal.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi menjelaskanm evaluasi ini dilakukan secara berkala untuk memahami kondisi riil yang dihadapi perusahaan. 

"Hasilnya akan menjadi dasar bagi OJK dalam menentukan langkah kebijakan selanjutnya," kata dia dalam keterangannya, Jakarta, Senin (27/4/2026).

Menurut Hasan, evaluasi ini akan mengungkap berbagai kendala yang dialami emiten, mulai dari kesulitan memenuhi ketentuan free float hingga kemampuan pasar dalam menyerap tambahan saham yang dilepas ke publik.

Dia menegaskan, selama perusahaan menunjukkan komitmen dan sudah berupaya memenuhi aturan, OJK akan membuka ruang solusi yang fleksibel. 

"Salah satu opsinya adalah delisting secara sukarela (voluntary delisting), atau bahkan pemberian tambahan waktu untuk memenuhi ketentuan tersebut," jelas dia.

Evaluasi ini akan dilakukan setiap tahun, khususnya menjelang akhir periode pemantauan dari tahun pertama hingga tahun ketiga penerapan aturan.

OJK juga akan mengumpulkan masukan dari pelaku industri agar kebijakan peningkatan free float tetap berjalan seimbang, tanpa mengganggu stabilitas pasar.

Hasan menegaskan, meski peningkatan free float penting untuk memperdalam pasar, pelaksanaannya harus hati-hati. Pasalnya, kemampuan investor dalam menyerap saham tidak bisa dipaksakan.

Maka dari itu, dia ingin memastikan tidak terjadi gangguan di pasar, baik dari sisi pasokan saham maupun minat beli investor, agar kebijakan ini tidak menimbulkan gejolak yang merugikan.

Topik:

Dian Ihsan

Penulis

Video Terbaru

Free Float 15% Picu Delisting, Kini Aturannya Dievaluasi | Monitor Indonesia