Menkeu Buka Peluang Beri Insentif Pajak untuk Investor Pasar Modal

Jakarta, MI - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang pemberian insentif bagi pelaku pasar modal, termasuk kemungkinan penurunan pajak. Hal itu dilakukan untuk mendorong minat investasi masyarakat dan memperkuat peran investor domestik.
Menurut Purbaya, kebijakan seperti pengurangan pajak penghasilan (income tax) bisa dipertimbangkan secara bertahap.
"Meski dalam jangka pendek negara berpotensi kehilangan sebagian penerimaan, dampak jangka panjangnya justru positif karena dana investasi dapat menggerakkan ekonomi, misalnya melalui pembelian obligasi dan instrumen keuangan lainnya," kata dia di Gedung BEI, Jakarta, Senin (27/4/2026).
Ia menegaskan, peningkatan jumlah investor dalam negeri sangat penting untuk menjaga stabilitas pasar modal, terutama di tengah ketidakpastian global. Dengan lebih banyak investor domestik, pasar dinilai tidak akan mudah terpengaruh oleh tekanan dari investor asing.
Meski demikian, pemberian insentif tidak akan dilakukan secara langsung. Pemerintah akan melihat terlebih dahulu perkembangan program investasi yang berjalan.
"Jika hasilnya positif dalam beberapa bulan ke depan, enam bulan dari sekarang, boleh lah datang ke saya minta insentif," jelas Purbaya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut jumlah investor pasar modal Indonesia kini telah mencapai 26,12 juta orang. Menariknya, mayoritas investor berasal dari kalangan anak muda.
Menurut Airlangga, kuatnya partisipasi investor domestik ini menjadi penopang penting (shock absorber) bagi pasar keuangan Indonesia di tengah gejolak ekonomi global.
"Jadi ini suatu hal yang baik di tengah ketidakpastian global, tentu kemampuan domestic market menjadi shock absorber yang baik untuk pasar modal," pungkas dia.
Topik:
