Jaga Kepercayaan Publik, OJK Perketat Pengawasan Perbankan

Jakarta, MI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperketat pengawasan di sektor perbankan, terutama terkait tata kelola, sistem manajemen risiko, hingga pengendalian internal. Langkah ini dilakukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan.
Kebijakan tersebut diambil menyusul maraknya kasus penyimpangan, termasuk penggelapan dana nasabah di BNI yang belakangan mencuat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menilai kasus tersebut sebagai persoalan serius yang perlu ditangani secara menyeluruh karena berdampak besar.
"Kami memandangnya sebagai kejadian serius yang berdampak signifikan,” ujar Dian dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (27/4/2026).
OJK juga telah menerima laporan terkait kasus itu dan meminta pihak bank tidak hanya menempuh jalur hukum, tetapi juga bertanggung jawab kepada nasabah serta melakukan pembenahan menyeluruh pada sistem pengendalian internal.
Regulator menegaskan, penguatan tata kelola, manajemen risiko, kepatuhan, dan audit internal harus menjadi fokus utama bagi setiap pelaku industri perbankan.
Selain itu, implementasi prinsip three lines of defense dipandang sangat krusial guna memitigasi kejadian serupa, yang juga harus diiringi dengan peningkatan kompetensi SDM serta penanaman budaya manajemen risiko di seluruh jenjang organisasi.
OJK juga menekankan pentingnya respons yang cepat dan terbuka dalam menangani setiap persoalan yang berkaitan dengan nasabah. Langkah ini dianggap penting untuk menjaga kepercayaan publik, terutama di tengah meningkatnya perhatian terhadap isu perlindungan konsumen.
Lebih lanjut, OJK menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus tersebut dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menjamin proses berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Pihak regulator juga menegaskan dedikasinya untuk memperketat fungsi pengawasan sebagai upaya pencegahan agar insiden serupa tidak terulang di masa depan.
Sebelumnya, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI telah mengembalikan seluruh dana milik umat Gereja Katolik Paroki St. Fransiskus Asisi Aek Nabara senilai Rp28 miliar. Pengembalian ini dilakukan setelah dana tersebut digelapkan oleh mantan Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, yang kini telah ditangkap dan berstatus tersangka.
Direktur Human Capital and Compliance BNI, Munadi Herlambang, menjelaskan bahwa pengembalian dana umat Paroki Aek Nabara dilakukan secara bertahap.
Pada tahap awal, BNI mengembalikan Rp7 miliar, sementara sisa Rp21 miliar telah dilunasi dan disalurkan kepada Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara.
"Hari ini kami menyampaikan kabar baik kepada seluruh masyarakat, proses pengembalian dana kepada nasabah CU Paroki Aek Nabara telah selesai dilaksanakan," kata Munadi dalam konferensi pers di Grha BNI, Rabu (22/4/2026).
Topik:
