BREAKINGNEWS

Ini Alasan Toba Pulp Lestari Bakal PHK Karyawan Mulai 12 Mei

Ini Alasan Toba Pulp Lestari Bakal PHK Karyawan Mulai 12 Mei
PT Toba Pulp Lestari Tbk (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) mengungkap alasan di balik rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) yang akan mulai berlaku pada 12 Mei mendatang.

Manajemen menjelaskan, kebijakan tersebut diambil setelah pemerintah mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Sumatera pada awal 2026. Pencabutan izin ini berdampak langsung pada terhentinya seluruh aktivitas pemanfaatan hutan di area konsesi.

"Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan sebagai akibat dari pencabutan PBPH Perseroan yang berdampak pada penghentian kegiatan pemanfaatan hutan di dalam areal PBPH Perseroan," tulis manajemen Toba Pulp Lestari dalam keterbukaan informasi, Jumat (24/4/2026).

Toba Pulp Lestari juga telah menyosialisasikan kebijakan ini kepada karyawan pada 23-24 April 2026.

"Pada tanggal 23 April 2026-24 April 2026, Perseroan melakukan sosialisasi kebijakan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap karyawan Perseroan. Pemutusan Hubungan Kerja akan berlaku efektif 12 Mei 2026," ungkap manajemen.

Toba Pulp Lestari termasuk dalam daftar 28 perusahaan yang izinnya dicabut pemerintah karena melakukan pelanggaran operasional yang berdampak pada banjir di Sumatra, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Selain itu, Satgas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (PKH) juga telah mengambil alih kembali lahan seluas 167.912 hektare yang sebelumnya dikuasai perusahaan tersebut di Sumatera Utara.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

Ini Alasan Toba Pulp Lestari Bakal PHK Karyawan Mulai 12 Mei | Monitor Indonesia