12,3 Juta SPT Pajak 2025 Sudah Dilaporkan per 28 April 2026

Jakarta, MI - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan, jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Tahun Pajak 2025 telah mencapai 12.307.324 SPT hingga 28 April 2026.
Demikian disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti dalam keterangan resminya kepada media, Rabu (29/4/2026).
"Sebagian besar laporan berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) karyawan sebanyak 10,33 juta SPT, disusul OP nonkaryawan sekitar 1,34 juta SPT," kata dia.
Sementara itu, Wajib Pajak Badan yang melaporkan dalam rupiah tercatat sebanyak 606.912 SPT, dan dalam dolar AS sebanyak 645 SPT. Untuk sektor migas, terdapat 3 SPT dalam rupiah dan 40 SPT dalam dolar AS.
Adapun wajib pajak dengan tahun buku berbeda (yang mulai melaporkan sejak 1 Agustus 2025), tercatat sebanyak 14.598 SPT badan dalam rupiah dan 34 SPT dalam dolar AS.
Seiring meningkatnya pelaporan SPT, penggunaan sistem administrasi pajak terbaru menggunakan Coretax juga terus bertumbuh. Asal tahu saja, sejak 1 Januari 2025, pelaporan SPT Tahunan telah menggunakan Coretax System sebagai bagian dari modernisasi administrasi perpajakan di Indonesia.
Hingga akhir April 2026, jumlah wajib pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax mencapai 18.699.871.
Angka tersebut terdiri dari 17,54 juta Wajib Pajak Orang Pribadi, 1,06 juta Wajib Pajak Badan, 91.303 instansi pemerintah, serta 228 wajib pajak dari sektor Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Topik:
