Prabowo: Ojol Berhak Dapat Perlindungan JKN dari BPJS Kesehatan

Jakarta, MI - Presiden Prabowo Subianto memastikan pekerja sektor informal, termasuk pengemudi ojek online (ojol) akan mendapatkan perlindungan kesehatan melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.
Demikian disampaikan Prabowo dalam sambutannya pada Peringatan Hari Buruh Internasional yang digelar di kawasan Lapangan Silang Monumen Nasional (Monas), Jakarta, pada Jumat (1/5/2026).
"Negara harus hadir untuk menjamin seluruh pekerja bisa mengakses layanan kesehatan dengan mudah," ucap dia.
Prabowo menilai pekerja informal, seperti pengemudi transportasi online, memiliki risiko tinggi sehingga membutuhkan perlindungan yang pasti. Menurutnya, jaminan kesehatan penting agar para pekerja tetap produktif dan memiliki kesejahteraan yang lebih baik.
Sebagai langkah nyata, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Aturan ini mewajibkan perusahaan aplikasi untuk memberikan jaminan sosial, termasuk kepesertaan BPJS Kesehatan bagi para mitra pengemudi.
Kebijakan ini, bilang dia, menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas perlindungan sosial bagi pekerja informal, sekaligus memastikan mereka mendapatkan akses layanan kesehatan yang layak.
Selain itu, Prabowo menegaskan bahwa jaminan kesehatan merupakan fondasi penting dalam menjaga stabilitas ekonomi masyarakat, terutama bagi mereka yang bergantung pada penghasilan harian.
Di sisi lain, jumlah peserta JKN terus meningkat. Hingga 1 April 2026, lebih dari 36,4 juta pekerja beserta keluarganya telah terdaftar aktif dalam program ini, menunjukkan semakin luasnya jangkauan perlindungan kesehatan nasional.
"Kami komitmen untuk terus memperluas akses layanan kesehatan bagi pekerja sektor informal agar semakin mudah dijangkau oleh seluruh masyarakat," ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito.
Topik:
