Ekspor Ilegal 190 Kg Emas Lewat Pesawat Carter di Halim Digagalkan, Ini Kronologinya

Jakarta, MI - Bea Cukai Jakarta mengungkap telah menggagalkan upaya ekspor ilegal ratusan kilogram emas melalui Bandara Halim Perdanakusuma pada Senin (27/4/2026). Dalam operasi tersebut, petugas menyita 60,3 kilogram perhiasan emas dan 130,262 kilogram koin emas, serta berhasil mencegah potensi kerugian negara hingga Rp41 miliar.
Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Priyono Triatmojo, menjelaskan penindakan berawal dari informasi mengenai rencana pengiriman enam koli berisi gold jewelleries dan gold coins yang diduga tidak dilaporkan dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
Barang tersebut rencananya akan dikirim menggunakan pesawat carter dengan nomor registrasi N117LR yang dijadwalkan lepas landas pukul 14.30 WIB.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap muatan pesawat di area apron bandara Halim Perdanakusuma.
"Dari hasil pemeriksaan mendalam, petugas menemukan enam koli perhiasan emas berbentuk gelang sebanyak 611 buah dengan berat total 60,3 kg senilai US$ 8,94 juta dan koin emas sebanyak 2.971 buah dengan berat total 130,262 kg senilai US$ 19.40 juta," ungkap Priyono, dalam konferensi pers, Selasa (28/4/2026).
Total nilai seluruh barang tersebut adalah US$28,34 juta atau setara Rp502,54 miliar. Karena tidak diberitahukan dalam dokumen ekspor, barang-barang itu langsung diamankan dan petugas menerbitkan Surat Bukti Penindakan (SBP) Nomor SBP- 27/Mandiri/KBC.0801/2026 tanggal 27 April 2026, lengkap dengan berita acara terkait.
Selanjutnya, seluruh barang bukti dibawa ke kantor Bea Cukai Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Empat pihak yang terkait dalam perkara ini yakni HH, AH, HG, serta seorang warga negara asing asal India berinisial PP.
Berdasarkan perhitungan sementara, nilai pabean atas komoditas tersebut mencapai Rp486,07 miliar.
Adapun untuk koin emas dengan HS Code 7108.12.90 yang dikenakan tarif bea keluar sebesar 12,5% sesuai ketentuan, potensi kerugian negara akibat tidak dipenuhinya kewajiban tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp41,19 miliar.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menegaskan bahwa pengawasan terhadap ekspor komoditas bernilai tinggi, seperti emas, dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan sekaligus menjaga manfaat ekonomi bagi masyarakat luas.
Ia menekankan, ekspor emas harus dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan agar hak negara dapat terpenuhi serta pasokan di dalam negeri tetap terjaga.
"Penerimaan negara dari sektor ini pada akhirnya kembali untuk membiayai pembangunan, pelayanan publik, serta mendukung kesejahteraan masyarakat," ujarnya," kata Djaka.
Di sisi lain, pemerintah juga telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak 17 November 2025 mengenai pengenaan bea keluar atas ekspor komoditas emas. Aturan ini mengatur tarif bea keluar berdasarkan jenis dan tingkat pengolahan emas.
Untuk emas batangan olahan seperti minted bar, pemerintah menetapkan tarif bea keluar sebesar 7,5% hingga 10%. Ketentuan yang sama juga berlaku untuk emas atau paduan emas dalam bentuk bongkah, ingot, dan cast bar.
Sementara itu, emas dalam bentuk granula atau bentuk lainnya dikenakan tarif 10% hingga 12,5%. Adapun emas dore dikenakan tarif yang lebih tinggi, yakni 12,5% hingga 15%.
Djaka menilai, kebijakan ini dirancang untuk menjaga ketersediaan emas di dalam negeri, menjaga stabilitas harga, serta mendorong terciptanya nilai tambah melalui pengolahan di dalam negeri dan pendalaman sektor keuangan nasional.
"Melalui pengawasan ini, Bea Cukai berharap perdagangan ekspor berjalan secara adil, sehat, dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi perekonomian nasional serta masyarakat Indonesia secara luas," pungkasnya.
Topik:
