BREAKINGNEWS

Kasus Order Fiktif Damkar, AFPI Tindak Tegas Oknum Penagih

Kasus Order Fiktif Damkar, AFPI Tindak Tegas Oknum Penagih
AFPI Bergerak Cepat Usut Oknum Penagihan di Kasus Damkar Fiktif (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik penagihan yang tidak beretika, menyusul kasus pemesanan fiktif layanan pemadam kebakaran (damkar) di Semarang, Jawa Tengah.

AFPI menyayangkan insiden tersebut, yang terjadi dalam rangkaian aktivitas penagihan oleh oknum agen dari PT Teknologi Internasional Nusantara (PT TIN). Perusahaan ini diketahui merupakan penyedia jasa penagihan pihak ketiga bagi PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku).

Sejak kasus itu mencuat, AFPI langsung melakukan penelusuran dan menjalin koordinasi intensif dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna memastikan penanganannya dilakukan berdasarkan fakta yang terverifikasi serta sesuai aturan yang berlaku.

Hasil penelusuran menunjukkan bahwa PT TIN berstatus sebagai mitra eksternal yang menjalankan fungsi operasional penagihan untuk Indosaku. Keduanya juga tercatat sebagai anggota AFPI.

Sebagai tindak lanjut, AFPI telah memulai proses pemberhentian keanggotaan PT TIN karena dinilai melanggar Pedoman Perilaku (Code of Conduct), khususnya terkait larangan praktik penagihan yang tidak beretika. Selain itu, AFPI juga tengah melakukan pembinaan terhadap Indosaku melalui mekanisme etik yang berlaku.

Ketua Umum AFPI, Entjik S Djafar, menegaskan bahwa pihaknya tidak mentoleransi segala bentuk penagihan yang mengandung unsur intimidasi, ancaman, pelecehan, maupun penyalahgunaan fasilitas publik.

“AFPI tidak menoleransi segala bentuk penagihan yang melanggar etika. Kami mendukung penuh langkah pengawasan dan arahan yang diberikan oleh OJK, serta memastikan seluruh anggota menindaklanjutinya secara cepat dan tegas di lapangan,” ungkapnya dalam keterangan pers, Minggu (4/5/2026).

Terkait kasus ini, Entjik menilai tindakan oknum tersebut tidak mencerminkan standar operasional maupun prinsip perlindungan konsumen yang wajib dijalankan oleh seluruh anggota. 

Sebagai langkah perbaikan, AFPI kini melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola penggunaan mitra penagihan di lingkungan anggotanya. 

“Langkah ini mencakup penguatan aspek sertifikasi, kepatuhan, serta pengawasan di lapangan,” tegasnya.

Selain itu, AFPI terus mendorong implementasi Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, serta Pedoman Perilaku AFPI, guna memastikan praktik penagihan yang sesuai aturan.

AFPI juga mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi industri pinjaman daring (pindar). Menurutnya, laporan dan masukan dari publik menjadi bagian penting dalam mendorong perbaikan berkelanjutan.

“Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kanal pengaduan resmi AFPI apabila menemukan dugaan pelanggaran,” kata Entjik.

AFPI menegaskan komitmennya untuk terus berperan aktif menjaga integritas industri pinjaman daring, sekaligus memastikan setiap langkah penanganan dilakukan secara terukur dan sejalan dengan pengawasan OJK guna mempertahankan kepercayaan publik.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

Kasus Order Fiktif Damkar, AFPI Tindak Tegas Oknum Penagih | Monitor Indonesia