BREAKINGNEWS

951 Pinjol Ilegal Ditutup hingga Maret 2026

951 Pinjol Ilegal Ditutup hingga Maret 2026
Ilustrasi pinjaman online (Pinjol). (Foto: Dok Istimewa)

Jakarta, MI - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan 951 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal sepanjang periode Januari hingga Maret 2026. Selain itu, ditemukan juga dua penawaran investasi ilegal yang turut ditindak.

Temuan ini menunjukkan bahwa aktivitas keuangan ilegal masih banyak menyasar masyarakat, terutama melalui platform digital seperti media sosial dan aplikasi pesan.

Dalam penanganan kasus penipuan, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat telah menerima lebih dari 515 ribu laporan sejak November 2024 hingga Maret 2026.

Dari laporan tersebut, sekitar 872 ribu rekening telah diperiksa, dan lebih dari 460 ribu di antaranya sudah diblokir.

Upaya ini berhasil menahan dana korban hingga Rp585,4 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp169 miliar sudah berhasil dikembalikan kepada korban melalui 19 bank.

Satgas PASTI juga mengungkap sejumlah modus penipuan yang saat ini paling sering terjadi, di antaranya:

  • Jasa iklan berbayar (deposit): Korban dijanjikan penghasilan dari aktivitas sederhana seperti klik atau review, tetapi diminta menyetor uang terlebih dahulu.
  • Penipuan berkedok investasi resmi: Pelaku meniru nama dan identitas perusahaan legal untuk meyakinkan korban.
  • Pendanaan proyek palsu: Menawarkan investasi dengan imbal hasil tetap tanpa penjelasan bisnis yang jelas.
  • Skema money game: Keuntungan berasal dari perekrutan anggota baru, bukan dari bisnis nyata.
  • Investasi kripto ilegal: Menawarkan keuntungan tinggi dari aset kripto tanpa izin resmi.

Menurut Satgas PASTI, sebagian besar penipuan ini disebarkan melalui media sosial, pesan pribadi, hingga grup percakapan. 

Maka dari itu, masyarakat diimbau lebih waspada dan tidak mudah tergiur dengan tawaran keuntungan besar dalam waktu singkat.

Topik:

Dian Ihsan

Penulis

Video Terbaru