BREAKINGNEWS

Korupsi CSR BI-OJK Diduga Libatkan Banyak Pihak, Berisiko Guncang Kepercayaan Pasar

Korupsi CSR BI-OJK Diduga Libatkan Banyak Pihak, Berisiko Guncang Kepercayaan Pasar
Bank Indonesia

Jakarta, MI - Kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang melibatkan program sosial Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dinilai berpotensi melibatkan banyak pihak lintas lembaga, mulai dari otoritas hingga kalangan legislatif.

Kepala Pusat Makro Ekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), M. Rizal Taufikurahman menyebut kasus ini mencerminkan lemahnya tata kelola di wilayah "abu-abu" kebijakan atau quasi-fiscal, area yang rawan disalahgunakan karena tidak sepenuhnya berada dalam pengawasan ketat.

Menurutnya, nilai dugaan penyimpangan yang mencapai triliunan rupiah bukan hanya soal kerugian negara, tetapi juga menunjukkan adanya penyimpangan dalam penggunaan dana. 

Dana yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat justru berpotensi berubah menjadi sarana rente politik.

"Ini sangat berbahaya karena terjadi di sektor keuangan yang menjadi penopang stabilitas ekonomi. Jika dana sosial saja bisa diselewengkan, maka integritas kebijakan secara keseluruhan bisa dipertanyakan," ungkap dia kepada Monitorindonesia.com, Selasa (5/5/2026).

Rizal menegaskan, jika penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengarah pada keterlibatan lintas aktor pada kasus korupsi dana CSR BI dan OJK ini, baik dari lembaga negara maupun legislatif, dampaknya tidak hanya berhenti pada proses hukum.

Dalam kondisi saat ini, ketika nilai tukar rupiah sedang tertekan dan imbal hasil Surat Berharga Negara (SBN) meningkat, kasus tersebut berpotensi langsung memengaruhi persepsi risiko (risk perception) di pasar keuangan.

"Investor tidak hanya melihat nilai korupsi, tetapi juga membaca sinyal kepercayaan terhadap independensi dan kredibilitas institusi," jelas Rizal.

Jika tidak ditangani secara cepat, transparan, dan menyentuh aktor utama, dampaknya bisa meluas ke penurunan kepercayaan investor, berkurangnya aliran modal, hingga meningkatnya biaya pembiayaan negara.

Rizal menilai, kasus ini menjadi peringatan dini (early warning) bagi pemerintah terkait pentingnya memperkuat integritas institusi, khususnya di sektor keuangan yang berperan penting dalam menjaga stabilitas perekonomian nasional.

2 Tersangka Sudah Ditetapkan

Kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK terus berkembang. Kini, KPK memperluas penyelidikan dan tidak hanya fokus pada dua tersangka awal, yakni Heri Gunawan dan Satori yang merupakan anggota DPR Komisi XI periode 2019-2024. Kedua tersangka ini pun belum resmi ditahan, padahal negara diduga mengalami kerugian triliunan rupiah dari kasus ini.

Pada Senin (4/5/2026), KPK memeriksa dua saksi dari kalangan pensiunan Bank Indonesia, yakni Hanafi dan Tri Subandoro. Keduanya dimintai keterangan terkait penyaluran dana program sosial BI ke yayasan yang terafiliasi dengan kedua tersangka.

Di kasus korupsi dana CSR BI dan OJK, Heri Gunawan diduga menerima dana sebesar Rp15,86 miliar. Dana tersebut terdiri atas Rp6,26 miliar yang bersumber dari BI melalui kegiatan Program Sosial Bank Indonesia (PSBI), Rp7,64 miliar dari OJK melalui program penyuluhan keuangan, serta Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

Sedangkan Satori diduga menerima total dana Rp12,52 miliar. Rinciannya meliputi Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan penyuluhan keuangan, serta Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

Topik:

Dian Ihsan

Penulis

Video Terbaru

Korupsi CSR BI-OJK Diduga Libatkan Banyak Pihak | Monitor Indonesia