BREAKINGNEWS

Menkeu Bebaskan Pajak Merger BUMN hingga 2029, agar Restrukturisasi Cepat

Menkeu Bebaskan Pajak Merger BUMN hingga 2029, agar Restrukturisasi Cepat
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Pemerintah memberikan insentif pembebasan pajak bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang melakukan merger, akuisisi, restrukturisasi, hingga konsolidasi perusahaan sampai tahun 2029.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan kebijakan ini bertujuan mempercepat transformasi BUMN agar lebih efisien, sehat, dan kompetitif tanpa terbebani biaya transaksi yang besar.

"Pajak untuk transaksi merger dan akuisisi kita nolkan. Kita kasih waktu tiga tahun sampai 2029," kata Purbaya di Kantor OJK, Jakarta, Kamis (7/5/2026).

Menurutnya, penghapusan pajak transaksi diperlukan karena proses penataan ulang perusahaan sering kali memakan biaya tinggi. Jika tetap dikenakan pajak, upaya efisiensi justru menjadi kurang efektif.

"Kalau transaksi seperti itu tetap dipajaki, biaya restrukturisasinya jadi mahal. Padahal tujuannya untuk efisiensi,” jelasnya.

Meski begitu, Purbaya menegaskan kebijakan ini hanya berlaku untuk pajak terkait transaksi konsolidasi perusahaan. Sementara kewajiban pajak normal seperti Pajak Penghasilan (PPh) tetap berjalan seperti biasa.

"Pajak penghasilan dan pajak usaha lainnya tetap normal,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepala BP BUMN Dony Oskaria mengatakan relaksasi pajak ini mencakup berbagai aksi korporasi BUMN, mulai dari merger, likuidasi, investasi, hingga restrukturisasi lainnya.

Menurut Dony, langkah tersebut diharapkan membuat proses transformasi dan penyederhanaan struktur BUMN berjalan lebih cepat dan fleksibel.

"Semua pajak yang terkait transaksi streamlining BUMN akan dibebaskan, baik merger, likuidasi, maupun restrukturisasi lainnya," kata Dony, Rabu (6/5/2026).

Ia menambahkan, aturan teknis kebijakan tersebut tinggal menunggu penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar pelaksanaannya.

Topik:

Dian Ihsan

Penulis

Video Terbaru

Menkeu Bebaskan Pajak Merger BUMN hingga 2029 | Monitor Indonesia