BREAKINGNEWS

OJK Permudah Akses Kredit UMKM, Pertumbuhan Mulai Positif

OJK Permudah Akses Kredit UMKM, Pertumbuhan Mulai Positif
Kantor Pusat Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: Dok. MI)

Jakarta, MI - Otoritas Jasa Keuangan terus mendorong pertumbuhan sektor UMKM agar ekonomi nasional bisa tumbuh lebih merata dan berkelanjutan. Salah satu langkah yang dilakukan adalah menerbitkan aturan baru berupa POJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (POJK UMKM).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae  mengatakan aturan tersebut dibuat untuk mempermudah pelaku UMKM mendapatkan akses kredit yang lebih cepat, mudah, murah, dan inklusif.

Kebijakan ini juga sejalan dengan program prioritas pemerintah dalam menciptakan lapangan kerja, mempercepat pemerataan ekonomi, dan mengurangi kemiskinan.

Dian menjelaskan, kredit UMKM mulai menunjukkan perbaikan setelah sebelumnya mengalami penurunan. Hingga Maret 2026, total kredit UMKM tercatat mencapai Rp1.498,64 triliun atau tumbuh 0,12 persen secara tahunan atau year on year (yoy). 

Sedangkan rasio kredit bermasalah (NPL) tetap terjaga di level 4,60 persen meski daya beli masyarakat masih menghadapi tekanan.

"Kondisi ini membaik dibanding Februari 2026 yang sebelumnya mencatat kontraksi sebesar 0,56 persen," ucap dia dalam keterangan resminya, seperti diberitakan Jumat (8/5/2026).

Pertumbuhan kredit UMKM terutama ditopang oleh sektor usaha mikro dan menengah. Kredit mikro tumbuh 0,20 persen, sedangkan kredit menengah naik 0,90 persen. Namun, kredit usaha kecil masih mengalami penurunan sebesar 0,49 persen.

Beberapa sektor yang paling berkontribusi terhadap pertumbuhan kredit UMKM antara lain:

  • Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan tumbuh Rp11,91 triliun atau 4,20 persen
  • Aktivitas Keuangan dan Asuransi naik Rp8,10 triliun atau 65,40 persen
  • Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum meningkat Rp2,53 triliun atau 3,50 persen

Menurut Dian, perbankan dan pelaku UMKM perlu membangun ekosistem bisnis yang kuat agar pemanfaatan kredit bisa lebih optimal dan berkelanjutan.

Perbankan diharapkan aktif memberikan pendampingan kepada pelaku UMKM untuk meningkatkan produktivitas dan memperluas pasar. Di sisi lain, pelaku UMKM juga perlu meningkatkan kemampuan usaha serta memperluas jaringan bisnis.

Untuk mendorong pertumbuhan kredit UMKM, perbankan dapat menerapkan beberapa strategi seperti pendekatan rantai pasok, digitalisasi proses kredit, hingga peningkatan literasi keuangan bagi pelaku usaha.

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan sejumlah program untuk menjaga daya beli masyarakat, seperti insentif Pajak Penghasilan (PPh) final bagi UMKM serta PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pekerja di sektor pariwisata dan industri padat karya.

Dengan dukungan pemerintah, perbankan, dan berbagai pihak terkait, pertumbuhan bisnis serta kredit UMKM diharapkan dapat terus membaik ke depannya.

Topik:

Dian Ihsan

Penulis

Video Terbaru

OJK Permudah Akses Kredit UMKM, Pertumbuhan Mulai Positif | Monitor Indonesia