312 Emiten Belum Free Float, Ada SRTG, JARR, IMAS, BREN, HMSP, hingga AVIA

Jakarta, MI - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) merilis daftar perusahaan tercatat yang masih belum memenuhi aturan terbaru terkait porsi minimal saham publik atau free float sebesar 15% dari total saham beredar.
Dari total 965 emiten yang tercatat di BEI, sebanyak 312 perusahaan masih belum memenuhi ketentuan tersebut. Sedangkan sisanya 584 emiten sudah sesuai dengan standar free float yang diajukan BEI kepada MSCI.
Berdasarkan pengumuman resmi BEI pada Kamis (7/5/2026), BEI memberikan masa transisi bagi perusahaan yang belum memenuhi aturan tersebut. Emiten dengan free float di bawah 15% diwajibkan memenuhi minimal 12,5% pada 31 Maret 2027 dan meningkat menjadi 15% paling lambat 31 Maret 2028.
Sedangkan perusahaan dengan free float di kisaran 12,5% hingga 15% wajib mencapai batas minimal 15% pada 31 Maret 2027.
Aturan ini berlaku untuk emiten dengan kapitalisasi pasar minimal Rp5 triliun. Adapun perusahaan dengan nilai pasar di bawah Rp5 triliun mendapat waktu lebih panjang hingga 31 Maret 2029 untuk memenuhi ketentuan free float 15%.
Sejumlah emiten besar yang masih belum memenuhi aturan tersebut di antaranya PT Saratoga Investama Sedaya Tbk (SRTG) dengan free float 9,5%, PT Johnlin Agro Raya Tbk (JARR) sebesar 11,7%, PT Indomobil Sukses Internasional Tbk (IMAS) sebesar 8,5%, serta PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) yang baru mencapai 7,5%.
Selain itu, terdapat PT Golden Energy Mines Tbk (GEMS) dengan free float 10,1%, PT Indoritel Makmur Internasional Tbk (DNET) 6,2%, PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) 14,9%, hingga PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) sebesar 12,3%.
Beberapa saham lain seperti PT Allo Bank Indonesia Tbk (BBHI) 14,1%, PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP) 12,7%, PT Avian Avian Tbk (AVIA) 13,3%, dan PT Alamtri Minerals Indonesia Tbk (ADMR) 11,7%.
Di sisi lain, sejumlah emiten besar sudah memenuhi aturan free float 15%. Beberapa di antaranya adalah PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) dengan free float 19,5%, PT DCI Indonesia Tbk (DCII) 18,5%, PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) 42,4%, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) 46,2%, PT Barito Pacific Tbk (BRPT) 26,7%, dan PT Petrosea Tbk (PTRO) 27,7%.
BEI juga memberikan pengecualian bagi beberapa perusahaan tertentu sesuai ketentuan Peraturan I-A. Salah satunya adalah PT Adira Finance Tbk (ADMF) yang diperbolehkan memenuhi free float minimal 12,5%.
Selain itu, terdapat juga sejumlah emiten yang menghadapi force delisting karena gagal memenuhi ketentuan free float, seperti PT Cowell Development Tbk (COWL), PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK), PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY), dan PT Golden Plantation Tbk (GOLL).
Sedangkan beberapa perusahaan lain memilih melakukan voluntary delisting atau keluar dari bursa secara sukarela, di antaranya PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk (HITS) dan PT Indointernet Tbk (EDGE).
Topik:
