BREAKINGNEWS

Nasib Manajer Kopdes usai Kontrak Berakhir, Ini Rencana Selanjutnya

Nasib Manajer Kopdes usai Kontrak Berakhir, Ini Rencana Selanjutnya
Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menjelaskan rencana penempatan para manajer Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih setelah masa kontrak awal mereka bersama PT Agrinas Pangan Nusantara selesai.

Pemerintah membuka opsi agar para manajer tersebut nantinya tetap berkarier di lingkungan koperasi, bahkan memungkinkan ditempatkan di Kementerian Koperasi (Kemenkop). Namun, hal itu masih akan dibahas lebih lanjut.

"Kalau statusnya, karena ini sekarang di BP BUMN (pegawai BUMN), tetapi nanti setelah 2 tahun itu akan menjadi penempatan di koperasi. Kita sih berharapnya di Kementerian Koperasi, tetapi masih akan kita bahas lagi," kata Ferry dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (8/5/2026).

Ferry menegaskan, para manajer Kopdeskel Merah Putih tidak akan berstatus aparatur sipil negara (ASN). Skema kerja yang diterapkan tetap berbentuk kontrak kerja waktu tertentu atau PKWT.

"Bukan (ASN), PKWT," ujarnya.

Di sisi lain, pemerintah juga tengah menyiapkan standar kompetensi dan sertifikasi bagi para pengelola koperasi desa tersebut seiring dengan proses rekrutmen yang masih berlangsung.

Program sertifikasi ini nantinya akan diberikan kepada sekitar 30 ribu manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Setelah tahap tersebut, pemerintah juga menyiapkan pembekalan serupa untuk posisi bendahara koperasi. 

Melalui langkah ini, pemerintah berharap keberadaan SDM yang tersertifikasi dapat memperbesar peluang koperasi berkembang dan menjalankan bisnis secara berkelanjutan.

"Diharapkan manajer (dan nanti dilanjutkan bendahara) ini mampu memahami karakteristik dari usaha yang akan dijalankan koperasi, dan harus punya tanggung jawab untuk memastikan berjalannya usaha di koperasi," tuturnya.

Adapun skema sertifikasi yang disiapkan mencakup berbagai aspek penting, seperti kemampuan manajerial, pengelolaan usaha, tata kelola koperasi, pemasaran, hingga pengelolaan keuangan. 

Pemerintah menilai, sertifikasi ini menjadi penting agar pengurus koperasi memiliki kompetensi yang benar-benar terukur.

Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Farida Farichah menegaskan bahwa pemerintah tidak hanya mencari peserta yang siap bekerja, tetapi juga yang memiliki kualitas dan kemampuan profesional. 

Oleh karena itu, para peserta yang lolos seleksi akan mengikuti pelatihan intensif selama 15 hari atau setara 90 jam pelajaran di Komando Latihan (Kolat) Kementerian Pertahanan.

"Saat ini tahapannya adalah rekrutmen, kemudian nanti akan ada pendidikan selama sekitar 1,5 bulan termasuk pendidikan kebangsaan, dan nanti ada sertifikasi untuk penyiapan kompetensi manajer yang profesional karena kita punya tujuan agar KDKMP ini bisa menjadi pusat ekonomi masyarakat," pungkas Farida.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

Nasib Manajer Kopdes usai Kontrak Berakhir | Monitor Indonesia